banner 468x60 *** banner 468x60 ***

DPD RI Usulkan Rapat Terbatas Bahas Perlindungan Nakes di Papua

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat memimpit rapat pembahasan pelaksanaan Undang Undang Kesehatan di Jakarta, Senin (13/4/2026). (Dok. Humas Komite III DPD RI)
banner 120x600

DPD RI dorong sinergi TNI-Polri dan pemerintah untuk menjamin keamanan tenaga kesehatan di wilayah rawan konflik.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengusulkan agar pimpinan DPD RI menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Panglima TNI dan Kapolri guna merumuskan langkah strategis dalam perlindungan tenaga kesehatan (nakes) di daerah rawan konflik, khususnya di Papua.

banner 325x300

Nakes menghadapi berbagai risiko kekerasan, bahkan kehilangan nyawa saat menjalankan tugas di wilayah seperti Papua Pegunungan, Kabupaten Maybrat, dan Tambrauw, Papua Barat Daya, serta daerah lain dengan tingkat kerawanan tinggi.

“Nakes kerap menjadi korban, baik kehilangan harta benda maupun nyawa. Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal bagi mereka di daerah rawan konflik,” kata Filep dalam keterangan tertulis yang diterima di Manokwari, Papua Barat, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, faktor keamanan menjadi tantangan utama dalam memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah konflik, meskipun berbagai kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan nakes telah direalisasikan.

Ia menilai, insiden penganiayaan oleh orang tak dikenal yang menewaskan dua dari empat tenaga kesehatan di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.37 WIT, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap nakes masih sangat rentan.

“Jika nakes terus menjadi korban, maka ini merupakan kemunduran bagi negara dalam memberikan perlindungan,” ujarnya.

Selain itu, Komite III DPD RI telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Kesehatan dalam rapat pembahasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Jaminan keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi nakes merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara sebagai upaya mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami sudah menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Kementerian Kesehatan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (13/4). Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” kata Filep. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *