Sekretaris dan bendahara diduga salahgunakan sisa anggaran pengawasan pemilu; aset tanah, bangunan, dan mobil disita.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pemilu pada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dengan total kerugian negara mencapai Rp4,297 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial JPR selaku Sekretaris Bawaslu Pegaf yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MY selaku bendahara.
“Total dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola Bawaslu Pegunungan Arfak kurang lebih Rp13.231 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,29 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rangga di Manokwari, Jumat.
Dana hibah itu dialokasikan pemerintah kabupaten setempat dalam dua periode anggaran, yakni 2019–2020 sebesar Rp11 miliar dan 2021 sekitar Rp2,231 miliar.
Realisasi anggaran periode 2019–2020 tercatat Rp6,187 miliar sehingga tersisa Rp4,813 miliar. Namun, sisa anggaran tersebut tidak dilaporkan kepada Ketua Bawaslu Pegaf untuk dikembalikan ke kas negara.
“Dari sisa anggaran itu, Rp3,193 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka,” katanya.
Rangga menjelaskan, kedua tersangka juga menyampaikan kepada jajaran komisioner bahwa anggaran periode pertama telah terserap 100 persen sehingga diajukan penambahan dana hibah periode 2021.
Pada periode kedua, realisasi penggunaan anggaran hanya Rp1,127 miliar dari total alokasi Rp2,231 miliar. Sisa Rp1,104 miliar kembali tidak dilaporkan maupun dikembalikan.
“Baik dana hibah periode pertama maupun kedua memiliki sisa anggaran yang tidak disetorkan kembali ke kas negara dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti hasil dugaan penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024, meliputi satu bidang tanah, tiga bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.
Barang bukti dari tersangka JPR berupa tiga bangunan dan satu bidang tanah, sedangkan dari tersangka MY disita satu unit mobil.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 KUHP dengan subsider Pasal 604 KUHP.
Rangga mengakui proses penanganan perkara memakan waktu cukup lama karena tantangan geografis Pegunungan Arfak yang menyulitkan pengumpulan dokumen dan barang bukti.
Selain itu, penyidik memastikan kelengkapan materi perkara untuk mencegah celah praperadilan.
“Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Papua Barat dan memeriksa sepuluh saksi. Hasil penyidikan menyimpulkan dua orang sebagai tersangka,” kata Rangga. (pbn)







