banner 468x60 *** banner 468x60 ***

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (EMedia DPR RI/Mahendra)
banner 120x600

Komisi III susun naskah akademik, Pakar dan KPK dorong pengesahan serta penguatan transparansi pengelolaan aset rampasan.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Komisi III DPR RI mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. DPR juga memastikan pelibatan partisipasi publik dalam penyusunan RUU itu.

banner 325x300

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, kemarin, memastikan Komisi III sudah mulai menyusun draf naskah akademik RUU Perampasan Aset. “Komisi III DPR sedang dan sudah belanja masalah, serta sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” kata Dasco.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan komitmen sebelumnya bahwa RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” kata dia.

Dasco pun memastikan DPR segera melibatkan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendorong agar pembahasan segera dirampungkan hingga pengesahan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

“Sangat positif kalau serius mau menyelesaikan pembahasan sampai disahkan. RUU Perampasan Aset sudah sangat lama ditunggu, dan itu sesuai dengan komitmen dalam memberantas korupsi serta kejahatan ekonomi lainnya,” kata Yenti.

Ia menekankan, perampasan aset saat ini tidak lagi hanya relevan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan ekonomi, termasuk narkotika. Dalam pelaksanaannya, pendekatan TPPU tetap harus digunakan agar penelusuran dan perampasan hasil kejahatan berjalan efektif.

“Semua hasil kejahatan harus dirampas, termasuk yang kasus berhenti atau sudah selesai tapi aspek perampasannya lolos. Jangan lagi biarkan siapa pun yang tenang-tenang menikmati hasil kejahatan, terutama kalau itu merugikan negara,” lanjutnya.

Menurut Yenti, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung. Hal tersebut penting untuk menjaga agar nilai barang sitaan tidak menyusut atau bahkan hilang.

Di samping itu, ia menyoroti perlunya kejelasan pengaturan mengenai pemanfaatan aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan. Transparansi alokasi hasil rampasan menjadi bagian dari makna pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.

“Penting juga diatur hasil kejahatan yang sudah dirampas dengan putusan pengadilan, jelas ke mana atau untuk alokasi apa. Jangan ada lagi masyarakat yang bertanya ke mana uang sitaan yang triliunan rupiah,” paparnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyambut positif perkembangan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan pihaknya mendukung RUU Perampasan Aset karena KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” tukasnya. (mid/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *