Sidang lanjutan gugatan RUPTL 2025–2034 di PTUN Jakarta mengungkap pengakuan saksi dari Kementerian ESDM terkait absennya rujukan Kebijakan Energi Nasional dan lemahnya penguatan peran negara serta PLN.
Papuabaratnews.id, Jakarta — Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan menghadirkan saksi fakta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta saksi dari PT PLN (Persero) selaku tergugat. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan kesesuaian administrasi, proses penyusunan dokumen RUPTL, serta keterangan saksi terkait kebijakan strategis ketenagalistrikan nasional.
Dalam persidangan, perwakilan ESDM mengakui sejumlah poin krusial yang memperkuat dalil gugatan Serikat Pekerja PLN. Saksi menyatakan tidak adanya pertimbangan eksplisit dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara khusus bertujuan memperkuat posisi negara dan PLN sebagai pemegang kuasa utama sistem ketenagalistrikan nasional.
Selain itu, saksi mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang menjadi acuan penyusunan RUPTL, padahal regulasi tersebut merupakan dasar normatif penting kebijakan energi nasional.
Saksi ESDM juga tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin keuntungan antara PLN dan Independent Power Producer (IPP), yang menjadi perhatian utama dalam gugatan mengenai dominasi swasta pada sektor pembangkitan listrik. Fakta ini dinilai relevan dalam pembuktian adanya cacat formil dan substansi dalam dokumen RUPTL 2025–2034.
Suasana persidangan turut diwarnai dukungan moral dari anggota SP PLN berbagai daerah. Puluhan karangan bunga memenuhi halaman PTUN Jakarta sebagai simbol solidaritas terhadap gugatan yang dinilai menyangkut masa depan kelistrikan nasional. SP PLN menegaskan gugatan ini bukan semata persoalan teknis administrasi, melainkan menyentuh arah kebijakan strategis negara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah SP PLN UIP Maluku dan Papua, Ivan Yosefwan Naibaho, menekankan pentingnya ESDM belajar dari realitas kelistrikan di wilayah timur Indonesia.
Menurutnya, di wilayah kepulauan dan sistem kecil, listrik bukan komoditas bisnis, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjalankan fungsi Public Service Obligation (PSO). Ketika kelistrikan diserahkan sepenuhnya pada logika keekonomian, wilayah yang tidak menarik secara bisnis akan menghadapi pembangunan tertunda, biaya mahal, keandalan rendah, dan ketergantungan tinggi.
Ivan menegaskan negara tidak boleh mengukur kehadirannya melalui kalkulasi Internal Rate of Return. Negara hadir karena mandat konstitusi, bukan semata pertimbangan laba. Fakta persidangan juga menunjukkan RUKN tidak dijadikan acuan kuat dalam penyusunan RUPTL 2025–2034, bahkan tidak dicantumkan sebagai konsiderans. Kondisi ini memunculkan keraguan serius terhadap legitimasi administratif RUPTL dan berimplikasi pada potensi hilangnya kontrol negara atas sektor ketenagalistrikan.
Gugatan RUPTL, lanjut Ivan, bukan ancaman bagi negara, melainkan upaya menyelamatkan kebijakan agar tetap berpijak pada amanat konstitusi. Meninjau ulang RUPTL justru dipandang sebagai langkah korektif untuk memastikan listrik tetap menjadi hak publik, bukan sekadar komoditas pasar. Listrik menentukan kualitas pendidikan, kesehatan, industri, dan kesejahteraan sosial, sehingga pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan umum di atas kepentingan pasar semata. (pbn)


***
***





