Kegiatan pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengungkapan perkara yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.
Papuabaratnews.id, Sorong –- Polda Papua Barat Daya bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Kejaksaan Negeri Sorong melepasliarkan 17 satwa liar dilindungi dan endemik Papua di Kampung Klamis, Kelurahan Asbaken, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan P. Manurung, mengatakan satwa yang dilepasliarkan merupakan barang bukti hasil penyitaan dari kasus perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi.
“Kegiatan pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengungkapan perkara yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya,” katanya, Jumat (8/5/20026) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam hayati, khususnya di wilayah Papua Barat Daya yang memiliki kekayaan fauna endemik cukup tinggi.
Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya, tambah dia, seluruh satwa terlebih dahulu menjalani proses karantina dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi satwa layak kembali ke alam bebas.
Adapun 17 satwa liar yang dilepasliarkan terdiri atas delapan ekor biawak Maluku (Varanus indicus), tiga ekor kanguru tanah atau walabi esem (Dorcopsis muelleri), satu ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), dan lima ekor sanca hijau (Morelia viridis).
Menurut Iwan, pelepasliaran satwa endemik ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah ancaman kepunahan terhadap satwa endemik Papua akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Ia menegaskan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran maupun penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
“Harapannya ekosistem alam tetap terjaga dan satwa liar yang menjadi kekayaan Papua tidak punah,” ujarnya.
Dia berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi konservasi, kejaksaan, dan masyarakat adat dalam mendukung perlindungan keanekaragaman hayati di Papua Barat Daya.
Di pun, meminta masyarakat di sekitar kawasan konservasi, turut berperan aktif menjaga habitat satwa liar dengan tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi yang dapat merusak keseimbangan alam. (pbn)


***
***





