Papuabaratnews.id, Jayapura — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) mempererat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua melalui audiensi strategis yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (4/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi ini sekaligus menjadi momentum memperkuat kerja sama antara PLN UIP MPA dan Kejaksaan Tinggi Papua, khususnya dalam aspek pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis ketenagalistrikan di wilayah Papua dan Maluku.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, S.H., M.H., beserta jajaran, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi (PPK) PLN UIP MPA Abas Joni Wibowo, Manager UPP MPA 3 Rahmat Hidayat, serta Manager Hukum PLN Papua Louisa Bofe.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Papua dalam mendukung lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara melalui pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, termasuk lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi (PPK) PLN UIP MPA, Abas Joni Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan Kejaksaan Tinggi Papua, khususnya dalam penanganan perkara perdata yang melibatkan PLN UIP MPA.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Papua, khususnya dalam penanganan perkara perdata yang dihadapi PLN UIP MPA. Koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik sangat membantu kami dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abas.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja PLN UIP MPA.

“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Papua menjadi hal penting bagi PLN UIP MPA dalam mendukung pelaksanaan proyek agar tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Pendampingan hukum yang diberikan juga sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran pelaksanaan proyek di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP MPA Raja Muda Siregar menegaskan bahwa PLN terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan ketenagalistrikan.
“PLN UIP MPA terus berkomitmen menjalankan setiap proses bisnis secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Papua, kami berharap koordinasi yang terjalin dapat semakin memperkuat dukungan terhadap kelancaran dan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Papua,” ungkap Raja.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan proyek strategis nasional, khususnya dalam menghadirkan sistem kelistrikan yang andal dan merata bagi masyarakat di wilayah Papua. (pbn)


***
***





