Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026.
Papuabaratnews.id, Jakarta — Polri memastikan penanganan pidana terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berlanjut.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, saat ini berkas kasus tersebut sudah dalam penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. “Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ungkapnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menuturkan, Mesias disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiel bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” ucapnya.
Adapun penanganan kasus ini oleh Polri juga dilaksanakan secara simultan dengan penanganan etik. Oknum anggota tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan bahwa Polri sebagai institusi negara seharusnya berdiri di sisi korban, bukan di sisi pelaku.
“Polisi tinggal sediakan pengacara bagi pelakunya, biarkan pengacara yang membela. Tugas institusi polisi ialah membela korban dan keluarganya, melindungi kakak dan ayah korban agar aman saat bersaksi di persidangan. Jangan institusinya yang ikut-ikutan membela pelaku,” ujar Usman.
Ia memperingatkan bahwa tanpa transparansi proses hukum dan keberpihakan kepada korban, citra Polri sebagai pelindung masyarakat akan terus tergerus oleh tindakan-tindakan menyimpang yang berulang.
“Kalau institusi mau mengatakan ini bukan perilaku institusi maka hukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada lagi kejadian yang berulang,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. Ia berjanji akan mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Anam menyebut sidang etik telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap anggota yang terlibat. Selain sanksi etik, proses pidana juga berjalan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami percaya dengan akuntabilitas, transparansi, serta kecepatan yang dilakukan oleh Polda Maluku dengan dua skema sekaligus secara simultan, yakni KKEP yang ujungnya ialah pemecatan dan pidana yang ujungnya sekarang sudah jadi tersangka. Itu adalah salah satu upaya yang penting untuk memastikan ketidakberulangan berbagai persoalan yang ada,” pungkas Anam. (mid/pbn)







