banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA

Ilustrasi Satgas PASTI.
banner 120x600

Satgas PASTI hentikan AMG Pantheon dan MBA karena diduga menipu dengan menyalahgunakan nama perusahaan asing. Kegiatan ilegal ini melibatkan skema penipuan dan aktivitas tanpa izin resmi.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

banner 325x300

Dalam siaran pers tertanggal 23 Februari 2026, Satgas PASTI menyebut AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Pantheon Ventures ditegaskan tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia serta tidak memiliki keterkaitan dengan entitas bernama AMG Pantheon.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

Entitas tersebut juga diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam praktiknya, anggota diarahkan membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit untuk membeli USDT (USD Tether).

Dana tersebut kemudian ditransfer ke dompet digital milik AMG Pantheon. Selanjutnya, anggota diminta mendaftar pada aplikasi yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga tidak nyata.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

Hasil klarifikasi menunjukkan MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

MBA menjalankan skema member-get-member berjenjang yang terindikasi penipuan. Anggota diwajibkan melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen.

Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas review hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan kedua entitas dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Selanjutnya, Satgas PASTI meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila merasa dirugikan, guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *