Berita  

Ketua Komite III DPD RI Inventarisasi Persoalan Pendidikan di Manokwari

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma (tengah), berdialog dengan para kepala sekolah tingkat SD hingga SMA/SMK dalam pertemuan di Aula STIH Manokwari, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Manokwari, mulai dari keterbatasan kuota PIP hingga kekurangan guru ASN. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Filep Wamafma soroti kuota PIP terbatas, kekurangan guru ASN, hingga perlunya sinkronisasi data bantuan pendidikan di daerah 3T.

Papuabaratnews.id, Manokwari — Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menginventarisasi berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melalui pertemuan bersama para kepala sekolah tingkat SD hingga SMA/SMK di Aula STIH Manokwari, Senin (23/2/2026).

banner 325x300

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari keterbatasan kuota Program Indonesia Pintar (PIP), ketidaksinkronan data penerima bantuan pendidikan, hingga minimnya tenaga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Filep mengatakan, pertemuan itu bertujuan memetakan secara langsung hambatan riil yang dihadapi satuan pendidikan di lapangan.

“Pertemuan dengan para kepala sekolah hari ini untuk memetakan persoalan nyata yang mereka hadapi,” ujar Filep.

Ia menilai distribusi PIP belum sepenuhnya menjangkau siswa dari keluarga prasejahtera di Manokwari. Keterbatasan kuota serta perbedaan data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kendala utama dalam penyaluran bantuan tersebut.

Menurutnya, program bantuan pendidikan memiliki peran strategis, namun implementasinya perlu diperkuat melalui pembaruan dan sinkronisasi data agar tepat sasaran, terutama di wilayah kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Perlu kesesuaian dan pembaruan data calon penerima PIP sesuai ketentuan. Masih banyak anak-anak di Manokwari yang belum menerima,” katanya.

Selain itu, para kepala sekolah juga menyampaikan tingginya ketergantungan terhadap guru honorer akibat keterbatasan jumlah guru ASN. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar apabila tidak didukung pembiayaan operasional yang memadai.

“Kebijakan pendidikan gratis harus diikuti dengan skema pembiayaan yang cukup agar sekolah mampu membayar guru honor atau tenaga pendidik non-ASN,” tegasnya.

Filep juga menyoroti proses sertifikasi guru yang dinilai masih membebani tenaga pendidik dengan administrasi yang kompleks, sehingga berpotensi mengurangi fokus pada peningkatan mutu pembelajaran.

Ia mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan evaluasi berkala terhadap sektor pendidikan, khususnya terkait distribusi bantuan, pemenuhan tenaga pendidik, serta kecukupan anggaran operasional sekolah.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten harus diperkuat agar dapat mendeteksi permasalahan sekaligus mencari solusi yang tepat,” ujarnya.

Seluruh temuan dan masukan dari para kepala sekolah tersebut, lanjut Filep, akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPD RI untuk disampaikan kepada kementerian terkait sebagai bahan perbaikan kebijakan pendidikan nasional, terutama bagi daerah 3T di Papua Barat dan Tanah Papua secara umum. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *