Papuabaratnews.id, Morotai — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) memastikan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Morotai berkapasitas 10 MegaWatt (MW) dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembayaran ganti rugi tanah seluas 4,1 hektare yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) di Kantor Camat Morotai Selatan.
Kegiatan pembayaran ganti rugi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Camat Morotai Selatan, Kepala Kepolisian Sektor Morotai Selatan, Kepala Desa Daeo, serta para penerima ganti rugi. Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemerintah desa menjadi bagian dari upaya PLN dalam menjamin keterbukaan proses sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, S.E., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mendukung penuh pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah tersebut, termasuk proyek strategis PLTMG Morotai 10 MW.
“Pemerintah daerah mengapresiasi langkah PLN yang melaksanakan pembayaran ganti rugi secara transparan dan sesuai regulasi. Proses ini menunjukkan komitmen PLN dalam menghormati hak masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan tertib dan berkeadilan,” ujar Muhammad Umar Ali.
Sementara itu, Manager UPP MPA 2, Sugeng Santoso, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan merupakan salah satu tahapan krusial dalam mendukung percepatan pembangunan PLTMG Morotai 10 MW.
“PLN berkomitmen menjalankan seluruh proses pengadaan lahan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Pembayaran ganti rugi ini menjadi bentuk kepastian bagi masyarakat sekaligus fondasi penting untuk melanjutkan tahapan konstruksi PLTMG Morotai agar dapat segera beroperasi,” jelas Sugeng.

Ia menambahkan, keberadaan PLTMG Morotai 10 MW diharapkan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.
Dengan terlaksananya pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,1 hektare ini, PLN optimistis pembangunan PLTMG Morotai 10 MW dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat. (*)
*Artikel ini merupakan kerja sama antara PapuaBaratNews dan PLN


***
***





