banner 468x60 *** banner 468x60 ***

OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Digital dan Derivatif Kripto

Warga mencari informasi tentang Bitcoin lewat smartphone, Rabu (25/6/2025). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

POJK 23/2025 perluas ruang lingkup aset digital dan perkuat pelindungan konsumen.

 Papuabaratnews.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025.

banner 325x300

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan kebijakan baru ini mencakup pengawasan terhadap aset kripto dan berbagai produk turunannya, sekaligus memperluas mandat regulator dalam mengatur aktivitas pasar yang terus berkembang.

“Beleid tersebut merupakan perubahan atas POJK 27/2024 dan disusun untuk menyelaraskan standar domestik dengan praktik internasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

Menurut Ismail, perluasan regulasi diperlukan untuk memastikan bahwa inovasi aset keuangan digital tetap berada dalam koridor pengawasan yang kuat dan berpihak pada pelindungan konsumen.

“OJK mengadopsi standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional untuk memastikan perdagangan aset digital berlangsung aman dan teratur,” jelasnya.

POJK terbaru tersebut memperluas definisi Aset Keuangan Digital (AKD) yang kini mencakup aset kripto dan produk digital lainnya, termasuk derivatif berbasis teknologi buku besar terdistribusi.

OJK menegaskan bahwa seluruh aset yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu dan hanya boleh diperdagangkan jika tercantum dalam daftar aset yang ditetapkan oleh bursa.

Selain itu, aturan ini mengatur mekanisme perdagangan derivatif AKD, mulai dari kewajiban bursa untuk memperoleh persetujuan OJK hingga pelaksanaan amanat jual–beli derivatif oleh pedagang.

Setiap pedagang wajib memberitahukan kegiatan transaksi derivatif kepada OJK serta menyediakan mekanisme penempatan margin sebagai bagian dari pelindungan konsumen. Konsumen juga diwajibkan mengikuti knowledge test sebelum bertransaksi derivatif.

Ismail menambahkan bahwa penguatan regulasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pasar aset digital.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap instrumen investasi yang inovatif, namun tetap aman dan sesuai prinsip kehati-hatian,” katanya.

OJK menilai kebijakan ini akan membantu menciptakan pasar aset digital yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif, sekaligus mendorong industri berkembang dengan tetap memprioritaskan keamanan investor. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *