POJK 29/2025 mendorong kemudahan berusaha dan perluas akses pembiayaan masyarakat
Papuabaratnews.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan aturan usaha pergadaian melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Kebijakan yang berlaku sejak 26 November 2025 itu ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan ini merupakan langkah strategis OJK untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses pembiayaan formal.
“Kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, dan industri pergadaian harus mampu menjawab kebutuhan tersebut dengan tata kelola yang baik namun tetap sederhana dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).
OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat memang terus berkembang, terutama dari kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ruang gerak lebih fleksibel agar dapat tumbuh dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Selain penyederhanaan perizinan, POJK 29/2025 memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir serta kemudahan penyaluran pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang bersifat tidak material.
Regulasi ini juga membuka peluang pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha nasional. Selain itu, terdapat penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, serta percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam pencatatan penerbitan efek.
Di sektor syariah, OJK melakukan penyederhanaan penggunaan berbagai akad dalam kegiatan usaha syariah, memberikan dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS), serta memperluas sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak yang menjalankan kegiatan konvensional. OJK juga memperluas skema kerja sama pembiayaan bersama (joint financing) antara perusahaan pergadaian konvensional dan lembaga jasa keuangan syariah.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kembali mengingatkan pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU tersebut namun belum berizin agar segera mengajukan izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik sekaligus menjaga integritas industri pergadaian nasional,” kata M. Ismail Riyadi. (pbn)


***
***





