banner 468x60 *** banner 468x60 ***

DJPb Salurkan 100 Persen Tambahan DBH Migas Otsus Papua Barat 2025 Senilai Rp1,29 Triliun

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, saat memberikan penjelasan mengenai realisasi penyaluran tambahan DBH migas otsus Papua Barat tahun 2025, di Manokwari, Senin (8/12/2025). (Dok Istimewa)
banner 120x600

Pemprov Papua Barat diminta penuhi dokumen tepat waktu agar penyaluran 2026 bisa mengikuti linimasa ideal

Papuabaratnews.id, Manokwari – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menyalurkan seluruh tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus Papua Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp1,294 triliun.

banner 325x300

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, mengatakan realisasi tersebut terdiri atas DBH gas bumi sebesar Rp1,175 triliun dan DBH minyak bumi Rp118,514 miliar.

“Penyaluran tambahan DBH migas otsus per Desember 2025 sudah terealisasi 100 persen dari total pagu,” ujarnya di Manokwari, Senin (8/12/2025).

Kobir menjelaskan bahwa setelah proses penyaluran selesai, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mendistribusikan tambahan DBH migas otsus kepada pemerintah kabupaten sesuai mekanisme dan prioritas daerah masing-masing.

DJPb, lanjutnya, hanya bertanggung jawab memastikan aspek formal, seperti keabsahan data, ketepatan tagihan, serta kelengkapan dokumen.

“Pengawasan penggunaan anggaran berada pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran,” katanya.

Ia mengakui penyaluran tambahan DBH migas otsus Papua Barat tahun 2025 tidak mengikuti linimasa ideal penyaluran pada bulan ganjil (Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November). Kondisi itu terjadi karena sejumlah dokumen persyaratan belum dipenuhi pemerintah provinsi, termasuk tidak disampaikannya rancangan anggaran tambahan DBH migas otsus pada Januari dan belum terpenuhinya laporan realisasi penggunaan pada periode Mei.

“Karena itu, pencairan tahap Maret dan Juli dilakukan terlebih dahulu karena tidak memerlukan syarat salur,” jelasnya.

Kobir mengatakan DJPb bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar penyaluran tambahan DBH migas otsus tahun 2026 dapat mengikuti linimasa.

Pemenuhan dokumen tepat waktu—mulai dari penyampaian rancangan anggaran (Januari), laporan realisasi penggunaan tahun sebelumnya (Mei), hingga laporan realisasi semester I (September)—akan menentukan ketepatan jadwal pencairan.

“Jika dokumen dipenuhi tepat waktu, penyaluran bisa mengikuti jadwal sehingga pemanfaatannya di daerah semakin optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa alokasi pagu tambahan DBH migas otsus Papua Barat tahun 2026 meningkat signifikan menjadi Rp2,54 triliun berdasarkan perhitungan DJPK dan kementerian teknis. Sementara itu, alokasi tambahan DBH migas otsus Papua Barat Daya 2026 justru menurun dari Rp295,96 miliar menjadi Rp115,94 miliar, sesuai formula perhitungan produksi migas tahun dasar.

“Alokasi pagu tahun 2026 disesuaikan dengan hasil perhitungan DJPK bersama kementerian terkait migas,” tutup Kobir. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *