Papuabaratnews.id, Jakarta –- Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan sengketa jurnalistik antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan kembali diselesaikan di Dewan Pers.
Dewan Pers akan kembali memulai penyelesaian sengketa keduanya setelah gugatan perdata yang dilayangkan Amran terhadap Tempo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 November 2025.
“Dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipahami bahwa sengketa dimaksud dikembalikan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,” kata Komaruddin dalam keterangan video yang diunggah Dewan Pers di akun Instagram-nya, Rabu (19/11/2025).
Komaruddin mengatakan sebelumnya Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dan menyatakan Majalah Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Namun, kata Komaruddin, dalam proses pelaksanaan PPR ini, Majalah Tempo menghadapi kendala dalam berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian Amran Sulaiman.
“Oleh karena itu, Dewan Pers segera memulai proses penyelesaian lanjutan atas masalah tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. “Kami yakin dan optimistis penyelesaian itu akan mudah berlangsung mengingat kedua belah pihak sudah lama terjalin perjabatan yang dekat dan juga produktif.“
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025.
“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan tersebut. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”
Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.
Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan. Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.
Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka menilai ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.
Seain itu, menurut tim hukum Tempo, gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.
Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.
Artikel tersebut dilengkapi sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikelnya berkisah tentang upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram.
Tempo menerima PPR bertanggal 17 Juni 2025. Dalam PPR, Dewan Pers merekomendasikan Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima PPR, memoderasi komentar poster pada edisi 16 Mei 2025, memuat catatan poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.
Pada 19 Juni 2025, Tempo menjalankan PPR dengan mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus pos lama edisi 16 Mei 2025, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers. Namun pada 2 Juli 2025, redaksi mendapatkan informasi bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (tem)


***
***





