banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Sengketa Pilkada Ulang Papua Kandas di MK, Ini Alasannya

Suasana sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dapat diterima, sedangkan sidang sengketa hasil PSU untuk Pilkada Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (ANTARA FOTO/Fauzan)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Papua pada Rabu (17/9/2025). Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, yang disimak oleh Pemohon secara online.

MK menolak permohonan PHPU Gubernur Papua dalam Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Mahkamah menegaskan jumlah pengguna hak pilih pada pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Papua.

banner 325x300

PSU itu berlangsung pada 6 Agustus 2025 tidak boleh melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) secara keseluruhan di tingkat Provinsi Papua pada pencoblosan serentak 27 November 2024.

“Tidak boleh ada orang yang dapat memberikan hak pilihnya di luar dari nama-nama pemilih yang ada dalam daftar pemilih dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 tersebut,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan.

Mahkamah menegaskan pembatasan jumlah pemilih demikian tidak ekuivalen dengan pembatasan jumlah partisipasi pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Mahkamah menemukan pengguna hak pilih PSU berjumlah 521.272 pemilih, sedangkan pada 27 November 2024 sebanyak 545.879 pemilih.

Menurut Mahkamah, tidak terdapat kejanggalan pada angka tersebut maupun penambahan jumlah pengguna hak pilih dalam Pilgub Papua. Sedangkan Pemohon keliru atau salah memahami antara data pemilih DPT dan data pengguna hak pilih DPT, sehingga berakibat terdapat ketidaksesuaian data yang disajikan Pemohon.

MK juga tidak menemukan laporan atau temuan dalil Pemohon mengenai tingkat partisipasi di atas 100 persen DPT. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya jumlah pemilih melebihi 100 persen DPT yang merugikan Pemohon atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pihak Terkait sehinga mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Karenanya, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Intinya, Pemohon mendalilkan adanya anomali data pemilih yang mengindikasikan terdapat pengkondisian data pengguna hak pilih yang dilakukan secara sistematis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hingga KPU Kabupaten/Kota serta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang menguntungkan Pihak Terkait.

Dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Papua, Benhur Tomi Mano dan Constant diusung oleh PDIP dan meraih 255.683 suara atau 49,6 persen. Sedangkan lawannya yaitu Mathius dan Aryoko diusung oleh 15 partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan meraih suara sebanyak 259.817 atau 50,4 persen. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *