Pemprov Papua Barat Diduga Batasi Akses Informasi ke Wartawan

Wartawan televisi lokal Ari Amstrong memberikan keterangan setelah gagal beraudiensi dengan Gubernur Dominggus Mandacan di Manokwari, Selasa (16/9/2025). (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dinilai membatasi akses informasi kepada wartawan yang bertugas meliput kegiatan pemerintah provinsi setempat, kurang lebih selama dua bulan terakhir.

Wartawan televisi lokal Ari Amstrong mengatakan kondisi tersebut menghambat kerja-kerja pers dalam menyampaikan informasi pelaksanaan program pembangunan daerah kepada masyarakat.

banner 325x300

“Media kesulitan dapat agenda kegiatan pak gubernur, wakil gubernur, ataupun instansi lainnya di lingkup pemerintah provinsi. Padahal itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya di Manokwari, Selasa (16/9/2025).

Menurut Ari, kondisi itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.

Para wartawan telah mengajukan permintaan audiensi langsung kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai wawancara, pada Senin (15/9), dengan tujuan menyampaikan permasalahan pembatasan informasi kegiatan pemprov.

“Senin kemarin, pak gubernur sampaikan hari ini baru bisa ketemu karena kemarin ada rapat paripurna. Kami tunggu dari pukul 09.00 WIT, tapi pukul 15.00 WIT kami terima info tidak bisa ketemu,” ucapnya.

Dia menyebut bahwa pembatasan akses informasi tentang kegiatan pemerintah provinsi yang dialami wartawan merupakan ulah oknum pejabat, dan hal tersebut tidak diketahui oleh Gubernur Dominggus Mandacan.

Pemerintah daerah sebagai badan pelayanan publik semestinya memberikan ruang bagi wartawan dalam memperoleh akses informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan bersikap kontraproduktif.

“Kami sangat menyangkan kondisi ini. Jurnalis itu mitra dalam menyebarluaskan informasi, bukan melarang bagikan agenda ke wartawan,” jelasnya.

Dia berharap pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera memperbaiki tata kelola informasi kegiatan pemerintah daerah, sehingga jurnalis tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas peliputan.

Transparansi informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat di Papua Barat terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus mencegah munculnya spekulasi negatif akibat minimnya akses informasi dari otoritas resmi.

“Kalau informasi ditutup-tutupi, publik bisa salah persepsi. Tapi kalau dibuka dengan jelas, masyarakat bisa menilai langsung apa yang dikerjakan pemerintah,” ujarnya.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Papua Barat Helen Frinda Dewi juga belum merespons pertanyaan yang diajukan wartawan di Papua Barat di Manokwari pada 11 September 2025, terkait masalah pembatasan informasi tersebut. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *