banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Pemprov Papua Barat Beri Waktu Lima Hari Pemberkasan 1.002 Calon ASN

Sejumlah tenaga honorer (seragam hitam putih) calon ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, di Manokwari, Papua Barat, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan waktu selama lima hari kepada 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelesaikan pemberkasan.

Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat Otto Parorongan, mengatakan tenaga honorer tersebut wajib mengumpulkan dokumen secara lengkap untuk dimasukkan ke dalam sistem.

banner 325x300

“Pemberkasan dimulai dari tanggal 5 April sampai tanggal 9 April 2025. Manfaatkan waktu yang ada dengan maksimal,” kata Parorongan di Manokwari, Papua Barat, Senin (5/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebut bahwa batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi calon ASN berkaitan dengan mekanisme yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.

Hasil pemberkasan nantinya diinformasikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, setelah itu dikirim kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penginputan data.

“Saya juga minta BKD Papua Barat fokus selama satu minggu ke depan supaya berkas yang masuk diteliti dengan baik,” ucap Parorongan.

Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori mengatakan pengumuman syarat pemberkasan tercantum dalam surat nomor 800.1.2.8/278.12/BKD/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025.

Adapun dokumen tersebut antara lain, surat keputusan (SK) tenaga honorer yang ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup provinsi, ijazah, dan kartu tanda penduduk.

“Semua dokumen yang masuk, kami validasi dan verifikasi ulang untuk memastikan dokumen itu benar adanya,” kata Herman.

Menurut Herman, apabila berkas tidak lengkap sesuai persyaratan atau pengumpulan berkas sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka honorer tersebut batal diakomodasi menjadi calon ASN.

Ada dua kategori pengangkatan yaitu, honorer berusia kurang dari 35 tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan lebih dari 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau berkas kurang atau tidak sesuai, dan kumpul sudah lewati batas waktu maka dinyatakan gugur,” tegas Herman. (ant)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *