banner 468x60 *** banner 468x60 ***

PGRI Tagih Janji Polisi Tuntaskan Kasus Jatah Beras ASN Pemkab Teluk Bintuni

Ketua PGRI Teluk Bintuni Simon Kambia (paling kanan) didampingi pengurus PGRI Teluk Bintuni saat memberikan keterangan kepada wartawan di Manokwari, Senin (3/2/2025). (Papuabaratnews.id/Sam Sirken)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni mendesak Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan penyaluran jatah beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2023.

Ketua PGRI Teluk Bintuni, Simon Kambia, menyoroti lambannya penanganan kasus ini yang telah berjalan selama satu tahun tanpa ada kejelasan hukum. Menurutnya, hal ini telah menjadi pekerjaan rumah bagi Korps Bhayangkara yang sebelumnya berjanji untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan.

banner 325x300

“Polres Teluk Bintuni menjanjikan satu bulan kasus ini dituntaskan. Namun sampai saat ini tidak ada kepastian hukum siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus jatah beras itu,” ujar Simon Kambia di Manokwari, Senin (3/2/2025).

Sayangnya hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut.

PGRI Teluk Bintuni berharap kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah turut mendorong penyelesaian kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak-hak ASN di Teluk Bintuni.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyelewengan dalam penyaluran jatah beras untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Akibat penyelewengan itu ratusan guru ASN di Kabupaten Teluk Bintuni, tidak menerima jatah beras tahun 2023 terhitung sejak Agustus-Desember. Padahal, biaya pembelian jatah beras dari potongan rutin gaji bulanan mereka.

Kasus ini terungkap ketika para guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Teluk Bintuni melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Teluk Bintuni, pada 23 Februari 2024.

Dari aksi itu, terungkap fakta bahwa jatah beras untuk guru ASN di Teluk Bintuni disediakan oleh Perum Bulog Manokwari, dan penyaluran serta pendistribusiannya sampai ke Teluk Bintuni dilaksankan PT Pos Indonesia Cabang Manokwari.

Kepala Kantor Pos Cabang Manokwari saat itu, Raemy Tambunan, mengklaim bahwa Kantor Pos Manokwari telah mengirimkan jatah beras guru-guru Teluk Bintuni dari semua tingkatan pendidikan, mulai dari TK hingga SMA, melalui perusahaan transportir. Bahkan pada saat itu pihaknya juga sudah memanggil transportir untuk dimintai penjelasan. Namun mereka belum juga datang ke Kantor Pos Manokwari untuk memenuhi panggilan.

Kasus dugaan penyelewengan pendistribusian jatah beras itu sudah masuk dalam pemeriksaan penyidik Polres Teluk Bintuni. Pada Juni 2023, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni saat itu, Iptu Tomi S Marbun menjelaskan bahwa proses penyelidikan naik menjadi penyidikan berdasarkan barang bukti yang terkumpulkan. Kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode Januari hingga Desember 2023 sebanyak 1.096.040 kg.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa beras yang dikeluarkan dari gudang Bulog di Manokwari, kemungkinan diselewengkan di tengah jalan. Beras dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari oleh transporter menggunakan truk. Namun, faktanya belum semua beras tersebut diterima oleh ASN di Kabupaten Teluk Bintuni.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga ada keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan beras Bulog. Sebagaima diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 10/02/2023, tentang pencairan dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.

Terkait kasus ini penyidik sudah memeriksa 26 saksi, yakni 24 saksi merupakan ASN dari 15 dinas dan 2 orang lainnya. Untuk kerugian negara penyidik Polres Teluk Bintuni masih menuggu hasil perhitungan BPKP. Sebab pasal yang diterapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sem/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *