banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Bawaslu Manokwari Telusuri Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat (Antara)
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat (Antara)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat menelusuri empat kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berdasarkan informasi, dan bukan laporan resmi dari masyarakat.

banner 325x300

“Karena baru sebatas informasi, maka kita akan melakukan penelusuran terhadap ASN yang diduga melanggar aturan netralitas pilkada tersebut,” ujarnya di Manokwari, Senin (14/10/2024), seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, empat kasus tersebut berbeda diantaranya ASN yang terlibat penyerahan dukungan dari ormas, video ASN yang menyatakan dukungan, ASN yang malukan foto bersama dengan kode tangan mendukung pasangan calon tertentu serta kepala kampung yang menjadi tim pemenangan.

Ia menjelaskan, Bawaslu mendapat informasi tersebut berdasarkan foto maupun yang beredar di media sosial.

Dalam proses penelusuran tersebut, Bawaslu melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan untuk memastikan kronologis maupun informasi yang sebenarnya.

Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu akan melakukan kajian kemudian ditindaklanjuti ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu untuk menentukan apakah ASN tersebut masuk ranah pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana.

Jika rapat Gakkumdu memutuskan ASN tersebut masuk pelanggaran kode etik, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi pada Kemenpan RB untuk pemberian sanksi yang bersangkutan.

Kemenpan RB kemudian yang akan menentukan sanksi untuk ASN bersangkutan apakah sanksi ringan atau berat.

“Sedangkan kalau keputusan pelanggaran pidana, berarti Gakkumdu langsung membuat laporan polisi. Pelanggaran pidana Gakkumdu mengacu pada pasal 88 UU 10 tahun 2016, sedangkan untuk kode etik mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN,” ujarnya. (ant/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *