Mahasiswa memang wajib memenuhi standar kompetensi. Namun, pemerintah dan perguruan tinggi juga berkewajiban memastikan proses pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan adil.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan tata kelola Fakultas Kedokteran Universitas Cendrawasih (Uncen) perlu dilakukan evaluasi menyusul persoalan mahasiswa yang menghadapi kendala masa studi, pendidikan profesi, dan uji kompetensi.
Permasalahan tersebut bukan hanya berkaitan dengan internal perguruan tinggi, tetapi harus ditangani melalui kebijakan yang memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan, serta hak mahasiswa dalam memperoleh pendidikan.
“Mahasiswa memang wajib memenuhi standar kompetensi. Namun, pemerintah dan perguruan tinggi juga berkewajiban memastikan proses pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan adil,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (12/9/2026) seperti dikutip Antara.
Menurut senator asal Papua Barat, keputusan drop out (DO), penghentian registrasi, pembekuan status akademik, pembatasan masa studi maupun kewajiban mengulang pendidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Perguruan tinggi semestinya membuka ruang bagi mahasiswa memperoleh informasi, memberikan klarifikasi, mengajukan keberatan, serta mendapatkan mekanisme penyelesaian sengketa atas keputusan akademik yang memengaruhi masa studi.
“Harus proporsional dan berimbang agar mahasiswa tidak menerima konsekuensi administratif akibat keterlambatan yang dipengaruhi persoalan institusi, sistem akademik, wahana klinik, rumah sakit mitra, atau lainnya,” ucap Filep
Dia menyarankan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat pengawasan sistem akademik yang berpotensi menghambat masa depan mahasiswa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pendidikan dan kompetensi tenaga medis sebagai bagian penting dalam sistem kesehatan nasional, sehingga persoalan setiap mahasiswa dapat dikaji secara menyeluruh.
“Supaya bisa membedakan kegagalan memenuhi kompetensi dengan kendala yang muncul akibat penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Menurut dia, Kemendiktisaintek dan Kemenkes melakukan audit terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Uncen Jayapura yang menghadapi permasalahan masa studi, pendidikan profesi, uji kompetensi, serta status akademik.
Hasil audit bersama akan menjadi landasan dalam memetakan penyebab setiap kasus sekaligus menentukan langkah penyelesaian tanpa menurunkan standar kompetensi dokter serta keselamatan pasien di masa mendatang.
“Komite III DPD RI minta agar pemerintah menyediakan mekanisme remediasi dan perlindungan hukum bagi mahasiswa yang masih memenuhi persyaratan akademik,” ujarnya.
Khusus di Papua, Filep menilai kebijakan DO perlu mempertimbangkan aspek afirmasi karena mahasiswa kedokteran merupakan bagian penting dari upaya pemerataan tenaga medis di daerah yang masih menghadapi tantangan geografis. (pbn)







