Kontroversi Desil, Komisi X DPR Minta BPS Perbaiki Data

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2026. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
banner 120x600
  • Komisi X DPR meminta BPS dapat memperbaiki data status desil masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan selama dua minggu.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Rabu, 2 September 2026. Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani mengatakan isu yang dibahas di antaranya mengenai ketidaksesuaian data status desil dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

banner 325x300

Dalam pertemuan itu, Lalu meminta BPS melakukan pemutakhiran data. “Kami juga meminta BPS menjelaskan kepada masyarakat sumber data yang digunakan dalam menentukan desil,” kata dia setelah rapat dengan BPS di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2026) seperti dilansir Tempo.

Lalu Hadrian juga meminta BPS untuk mempercepat waktu bila ada masyarakat yang ingin melakukan sanggahan atas desil atau memperbaiki desil. Sebab, banyak kebutuhan masyarakat ditentukan oleh status desilnya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Seperti bantuan-bantuan yang harusnya diterima, tetapi karena desilnya bermasalah, akhirnya tidak diterima,” ujar Lalu.

Komisi X meminta BPS melakukan perbaikan desil maksimal dua minggu ketika masyarakat mengajukan sanggah desil. BPS, kata Lalu, menyetujui usulan tersebut.

Sebelumya, sejumlah warga mengeluhkan data status desil mereka pada DTSEN yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonominya. Menanggapi keluhan itu, BPS menjelaskan masyarakat yang keberatan dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Sekretaris Utama BPS Zulkipli mengatakan, masyarakat dapat mengecek data mereka melalui fasilitas Cek Bansos. Bila merasa desil yang tercantum tidak sesuai, warga dapat mengisi data pada kolom sanggahan pada situs DTSEN BPS atau Cek Bansos Kementerian Sosial untuk memohon pembaruan data sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Adapin Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah membuka kesempatan pemutakhiran data bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

“Jadi, kami mohon masyarakat, ya, kalau misalnya menemukan penerima manfaat atau masyarakat yang tidak layak menerima atau masyarakat yang memang sesungguhnya layak menerima tapi malah dia exclude, itu bisa kita perbaiki segera,” kata Saifullah setelah menghadiri rapatk kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin lalu, 31 Agustus 2026.

Ia mengatakan, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui saluran-saluran yang telah disediakan, baik lewat jalur formal maupun jalur partisipatif.

Jalur formal adalah melalui proses musyawarah tingkat rukun tetangga/rukun warga, lalu ke kelurahan/desa, serta diteruskan ke Dinas Sosial dengan aplikasi SIKS-NG. Sedangkan jalur partisipatif dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, Call Center, atau WhatsApp Center. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *