Kementerian PPN Gandeng KPK untuk Kawal Penggunaan Dana Otsus Papua

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard. (Foto: Bappenas)
banner 120x600

KPK saat ini turut mengawal penguatan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus Papua, sehingga aspek kepatuhan terhadap perencanaan tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar urusan administratif.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

banner 325x300

“KPK saat ini turut mengawal penguatan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus Papua, sehingga aspek kepatuhan terhadap perencanaan tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar urusan administratif,” ujar Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam Dialog Strategis Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas dengan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Tanah Papua, yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (31/7/2026) seperti dikutip Antara.

Febrian menyampaikan bahwa keterlibatan KPK bukan untuk menimbulkan rasa takut, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.

Oleh karena itu, Febrian mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah Papua untuk memberikan perhatian serius terhadap kesesuaian antara program pembangunan, penganggaran, Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), dan pencatatannya dalam Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).

“Saya meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar kiranya benar-benar berhati-hati dalam menggunakan dana otonomi khusus,” kata Febrian.

Ia meminta kepada pemda Papua untuk memastikan setiap program yang dibiayai memiliki kesesuaian dengan RAPPP, tercantum di dalam SIPPP, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Febrian menegaskan agar setiap program dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai terdapat program yang berjalan di luar dokumen perencanaan yang telah disepakati, karena hal tersebut bukan hanya mengurangi efektivitas pembangunan, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari,” ujar Febrian.

Ia berpesan bahwa tata kelola yang baik bukan untuk membatasi ruang gerak pemerintah daerah, melainkan untuk melindungi kepala daerah dan seluruh jajaran dalam menjalankan amanah otonomi khusus.

Lebih lanjut, Febrian menyampaikan tata kelola yang baik juga memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *