Dominggus Mandacan menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap proyek industri pupuk, namun penyelesaian hak ulayat dan perizinan menjadi syarat utama keberlanjutan investasi.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan rencana investasi PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) untuk pembangunan kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak harus melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat.
Menurut Dominggus, keterlibatan masyarakat adat merupakan faktor penting dalam menjamin kelancaran dan keberlanjutan investasi. Karena itu, perusahaan diminta membangun komunikasi serta kesepahaman dengan pemilik hak ulayat sebelum memasuki tahap pembangunan infrastruktur.
“Perlu duduk bersama dengan masyarakat adat. Mereka punya peran penting melalui pelepasan tanah adat untuk pengembangan pabrik pupuk,” kata Dominggus saat menerima audiensi jajaran PT Pupuk Kaltim di Manokwari, Kamis (30/7/2026).
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat mendukung penuh rencana investasi tersebut dan siap memfasilitasi berbagai proses sesuai kewenangan daerah, termasuk peralihan fungsi kawasan hutan dan penyelesaian perizinan. Namun, seluruh tahapan tetap harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Menurut Dominggus, pengembangan kawasan industri di Papua Barat juga harus memperhatikan mekanisme perubahan fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat sekitar 70 persen wilayah Papua Barat masih berstatus kawasan hutan.
“Kami siap memberikan dukungan sesuai kewenangan di daerah dan akan mendorong agar pemerintah pusat segera menyelesaikan proses perizinan,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Gubernur mengingatkan agar investasi yang masuk tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik industri, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan perekonomian daerah.
“Bukan saja pemenuhan aspek regulasi, tetapi bagaimana keberadaan industri pupuk berdampak pada peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat lokal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan PT Pupuk Kaltim, Muhamad Agung, mengatakan perusahaan telah memperoleh dukungan dari Kementerian Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pengelola Percepatan Modal dan Investasi Nasional (BP2MN).
Saat ini, kata Agung, perusahaan masih menyelesaikan berbagai tahapan administrasi, legalitas, dan persyaratan teknis sebelum memasuki tahap pembangunan fisik kawasan industri pupuk di Fakfak.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat membantu mempercepat proses pelepasan kawasan hutan serta penyelesaian berbagai perizinan yang menjadi prasyarat investasi.
“Termasuk dengan penyelesaian sejumlah perizinan yang menjadi syarat pembangunan kawasan industri pupuk di Fakfak,” ujarnya.
Menurut Agung, rencana investasi tersebut merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Barat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kepastian regulasi, penyelesaian persoalan lahan, serta tercapainya kesepakatan dengan masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat. (pbn)







