banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Komisi I: Anggota KI Pusat Terpilih harus Hilangkan Hambatan Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta dalam rapat kerja DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Digital di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
banner 120x600

KIP ini tugasnya bukan menambah publikasi, tetapi KIP ini tugasnya menghilangkan barrier (hambatan) keterbukaan informasi.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengharapkan komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat terpilih dapat menghilangkan berbagai hambatan terhadap keterbukaan informasi publik (KIP).

banner 325x300

Sukamta menyampaikan penegasan itu saat memimpin lanjutan sesi ketiga uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

“KIP ini tugasnya bukan menambah publikasi, tetapi KIP ini tugasnya menghilangkan barrier (hambatan) keterbukaan informasi. Saya kira itu yang paling penting,” kata dia seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan paparan gagasan dan rencana kerja yang disampaikan calon anggota KI Pusat dalam uji kelayakan tersebut menjadi masukan berharga bagi Komisi I dalam proses memilih anggota KI Pusat periode mendatang.

“Yang dipaparkan oleh Bapak/Ibu ini sesungguhnya menjadi input yang menarik bagi kami di Komisi I yang mungkin nanti akan bisa juga menjadi pegangan dan pedoman. Bapak/Ibu saling melengkapi dari seluruh paparan tadi untuk ketika menjadi anggota KI Pusat,” ucap Sukamta.

Komisi I DPR telah menggelar tiga sesi uji kelayakan 19 calon anggota KI Pusat sejak Rabu (24/6), yaitu Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, dan Dery Hendryan.

Kemudian, Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro.

Menutup rapat, Sukamta menyampaikan Komisi I akan melanjutkan pembahasan melalui rapat internal guna menindaklanjuti hasil seluruh rangkaian uji kelayakan. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *