banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Papua Barat dan Kaltim Minta Hak Partisipasi dari Blok Migas Dipercepat

Rapat dengar pendapat Komisi XII DPR dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas dan sejumlah kepala daerah dari Kalimantan Timur dan Papua Barat di Jakarta, 13 November 2025. (Tempo/Nandito Putra)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Sejumlah kepala daerah di Papua Barat dan Kalimantan Timur meminta percepatan penyerahan Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor kontrak kerja sama blok Migas yang beroperasi di wilayah mereka. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI, SKK Migas, Dirjen Migas Kementerian ESDM, kontraktor Migas, dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/11/2025).

Kepala daerah menilai percepatan pengalihan PI penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sumber daya energi.

banner 325x300

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengatakan Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah penghasil minyak dan gas (Migas) terbesar di Indonesia. Daerah ini memiliki 41 wilayah kerja (WK) migas, dengan 28 di antaranya telah berproduksi atau berada pada tahap eksploitasi.

Bambang menyebutkan Kalimantan Timur berkontribusi sekitar 20 persen terhadap produksi gas nasional. “Selain itu, pada 2023 telah ditemukan cadangan gas raksasa sebesar 5 triliun kaki kubik (TCF) di North Ganal. Ini menunjukkan potensi besar yang seharusnya juga memberikan manfaat optimal bagi daerah,” ujarnya seperti dilansir Tempo.co

Sementara itu, Papua Barat juga memiliki potensi besar di sektor Migas. Wilayah ini kaya akan cadangan gas bumi dan kondensat yang tersebar di Blok Kasuri dan Bobara serta didukung keberadaan kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni.

Ia menyatakan DPR mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui mekanisme PI 10 persen, khususnya di dua provinsi tersebut. “Kunjungan kerja kami ke Kalimantan Timur dan Papua Barat menyoroti pentingnya peningkatan penerimaan daerah dari sektor energi. PI 10 persen menjadi salah satu instrumen yang perlu segera direalisasikan,” ujarnya.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini menilai BUMD perlu diberi ruang untuk mengelola sumur-sumur Migas tua agar peran perusahaan daerah dalam industri hulu Migas semakin kuat.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan proses penetapan participating interest 10 persen masih membutuhkan waktu panjang karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 jo Permen ESDM No. 1 Tahun 2025.

“Proses dimulai sejak persetujuan POD I atau tanggal efektif kontrak kerja sama. Setelah itu, SKK Migas, kontraktor, dan BUMD harus menyelesaikan tahapan masing-masing sebelum Menteri ESDM menerbitkan persetujuan akhir,” kata Laode.

Laode menambahkan di Kalimantan Timur terdapat lima wilayah kerja yang sedang menjalani proses pengalihan participating interest. Tiga di antaranya masih menunggu kontraktor menawarkan PI kepada BUMD.

Sementara di Papua Barat, satu wilayah kerja, yaitu Genting Oil Kasuri, sudah memperoleh persetujuan revisi POD I dan tengah dibahas lebih lanjut antara BUMD dan pemerintah provinsi. Namun, beberapa wilayah lain harus memulai proses dari awal karena adanya pemekaran daerah dan pembentukan provinsi baru.

“Pemekaran wilayah menyebabkan proses pengalihan PI harus diulang dari tahap awal karena ada perubahan administratif dalam pembagian kewenangan,” kata Laode. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *