banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (Antara/Dhemas Reviyanto)
banner 120x600

Menurut koalisi masyarakat sipil, revisi UU Peradilan Militer adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun kepada dua eks prajurit TNI Angkatan Laut penembak bos rental mobil.

banner 325x300

Perwakilan koalisi, Al Araf, mengatakan putusan tersebut menunjukan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakan hukum yang setara di Indonesia. Alih-alih menunjukkan keadilan, kata dia, putusan terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana justru jauh dari panggang.

“Supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan tak berjalan setelah dua puluh tahun lebih reformasi,” kata Al Araf melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Pada 2 September lalu, MA membatalkan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dua eks prajurit TNI AL penembak bos rental mobil.

Dalam amar putusannya, MA mengubah putusan kasasi dari sebelumnya vonis seumur hidup menjadi penjara 15 tahun bagi keduanya. Putusan kasasi ini juga memerintahkan keduanya untuk membayarkan restitusi kepada keluarga korban.

Bambang Apri diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 209 juta dan kepada korban luka sebesar Rp 146 juta. Sementara Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Rp 147 juta dan korban luka Rp 73 juta.

Adapun terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Hukuman pemecatan dinas militer tetap berlaku bagi ketiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari tersebut.

Al Araf mengatakan, putusan kasasi berujung vonis ringan kepada militer yang melakukan tindak pidana bukan peristiwa tunggal. Tak lama sebelum putusan ini, Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis ringan prajurit TNI, Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan pelajar hingga tewas.

Dalam kasus tersebut, Riza divonis hukuman kurangan 10 bulan penjara. Tentu, kata Al Araf, tak pelik jika kemudian vonis tersebut memicu kemarahan publik lantaran dianggap tak sesuai, bahkan lebih ringan dari vonis di kasus tindak pidana ringan.

“Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dalam kondisi seperti ini,” ujar Al Araf.

Perwakilan koalisi lainnya, Muhammad Isnur menjelaskan, revisi UU Peradilan Militer menjadi hal yang krusial, mengingat peradilan militer dianggap sebagai peradilan yang tertutup atau tak dapat disentuh, dan kian menunjukkan keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih jauh dari harapan.

Dia mengatakan, rentetan perubahan vonis hukuman dari berat menjadi ringan bagi militer yang melakukan tindak pidana menggambarkan pola yang terus berulang, misalnya ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup. Lalu, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan. Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan.

“Karena itu, revisi UU Peradilan Militer adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Ini harus dilakukan agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan militer diadili di peradilan umum, sekaligus mencegah intervensi dari luar,” ujar Isnur. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *