banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Khusus Pengelolaan Gas Bumi Papua Barat

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (tengah) didampingi Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere (kanan) melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA/HO-Pemprov Papua Barat)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan harga khusus pengelolaan 20 MMSCFD gas bumi untuk Provinsi Papua Barat senilai 9,72 ICP (Indonesia Crude Price).

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan keputusan itu berdampak positif terhadap penerimaan daerah.

banner 325x300

“Senin (29/9) kemarin saya sudah bertemu Pak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pak menteri sudah putuskan,” kata Dominggus melalui keterangan resmi yang diterima di Manokwari, Selasa (30/9/2025).

Menurut dia, penetapan harga khusus membuka peluang baru dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) yang berinvestasi di Papua Barat.

Kebijakan tersebut juga sebagai tonggak penting memperkuat ketahanan energi daerah dan pemanfaatan alokasi gas untuk mendukung pemerataan pembangunan bagi masyarakat.

“Nanti PT Padoma Ubadari anak perusahaan BUMD Padoma yang kelola gas bumi hasil produksi BP LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Dominggus.

Dia menyebut, setelah adanya keputusan harga khusus dari kementerian, pemerintah provinsi menyiapkan transportasi laut untuk melakukan penjualan perdana tiga kargo gas bumi.

Pengiriman tiga kargo tersebut menjadi langkah awal implementasi kebijakan harga khusus, sekaligus menandai keterlibatan langsung BUMD dalam rantai bisnis migas di Papua Barat.

“Kami sudah sepakat, tanggal 23 Oktober 2025 ada tiga kargo yang dijual,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Djunire Saiba menjelaskan, 20 MMSCFD gas bumi merupakan jatah yang diberikan oleh BP LNG Tangguh untuk dikelola oleh pemerintah provinsi.

Kebijakan khusus soal harga penjualan gas bumi tidak hanya menambah pendapatan bagi daerah, melainkan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“20 MMSCFD gas bumi ini berbeda dengan upaya pemerintah provinsi mendapatkan dana Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas,” ucap Sammy.

Selain itu, Pemprov Papua Barat juga tengah menyiapkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, inklusif, dan ramah lingkungan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. (ant)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *