Papuabaratnews.id, Manokwari – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat, Andi Sastra Benny Saragih, menegaskan bahwa sudah tidak masanya lagi pemerintah menjalankan praktik tertutup dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, warga Papua Barat kini semakin cerdas dan kritis sehingga membutuhkan akses informasi yang terbuka dan transparan.
“Sudah tidak masanya lagi menjadi pemerintahan yang tertutup karena warga Papua Barat sudah cukup cerdas dan kritis,” ujar Andi di Manokwari, Rabu (17/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan Andi menanggapi pemberitaan terkait keluhan wartawan yang merasa dibatasi dalam mengakses informasi kegiatan Pemerintah Provinsi Papua Barat selama dua bulan terakhir. Salah satu yang diangkat adalah persoalan media kesulitan memperoleh agenda kegiatan gubernur, wakil gubernur, maupun instansi di lingkup pemprov.
Andi menegaskan, kehadiran wartawan merupakan unsur penting dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, pemerintah tidak seharusnya mempersulit tugas jurnalis, melainkan justru memfasilitasi mereka agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat.
“Pemerintah sudah seyogyanya memfasilitasi tugas mulia wartawan agar rakyat menjadi lebih mudah menerima informasi yang real, terbaru, dan faktual,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah daerah segera membenahi tata kelola informasi publik. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mengefektifkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemprov maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada wartawan maupun masyarakat umum.
Ia menambahkan, hak memperoleh informasi merupakan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengamanatkan agar setiap badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
“Konsekuensinya jelas, jika akses informasi ditutup atau dihambat, maka masyarakat bisa kehilangan haknya untuk tahu, lalu muncul spekulasi negatif yang justru merugikan pemerintah sendiri,” tegas Andi.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat. (pbn)


***
***





