banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Bawaslu Papua Temukan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada

Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta (ANTARA/Ardiles Leloltery)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta, mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan dan dinilai mencederai prinsip demokrasi diantaranya Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

banner 325x300

“Kemudian surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah dan terjadi mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi mengganggu independensi pemilih,” katanya di Jayapura, Selasa (12/8/2025), seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya merekomendasikan pelaksanaan PSU lagi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua khusus pada 13 TPS yang tersebar di lima wilayah.

“13 TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di Papua yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kota Jayapura,” ujarnya.

Dia menjelaskan di Kabupaten Jayapura ada empat TPS, satu TPS di Sarmi, empat TPS di Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen satu TPS dan TPS di Kota Jayapura.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara, karena itu PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan,” katanya lagi.

Dia menambahkan Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak pelaksanaan PSU sebelumnya pada 6 Agustus 2025 untuk menyelenggarakan PSU di 13 TPS tersebut.

“Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,”ujarnya.

Pihaknya berharap PSU ini dapat memperbaiki proses demokrasi di Papua dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. (ant)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *