banner 468x60 *** banner 468x60 ***

PWI Desak Revisi RUU Penyiaran Jamin Kebebasan Pers di Era Digital

Zulmansyah Sekedang (pakai topi), bersama perwakilan AJI dan Avisi, saat mengikuti RDPU Komisi I DPR RI. (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali memicu perdebatan sengit setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Senin (5/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ketiga organisasi media ini menyoroti potensi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kreativitas konten digital yang bisa timbul dari sejumlah pasal kontroversial dalam revisi RUU Penyiaran.

banner 325x300

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa revisi UU ini harus menjaga independensi media sebagai pilar demokrasi.

“Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi,” tegas Zulmansyah, didampingi Sekjen PWI Wina Armada Sukardi.

Menurut PWI, sejumlah pasal berpotensi membahayakan ruang redaksi, seperti:  Pasal 27, soal kewenangan multitafsir dalam mengawasi konten, Pasal 35, yang mengharuskan media menyensor konten “bermasalah” tanpa definisi yang jelas,dan Pasal 42, memberi negara kekuasaan penuh untuk mencabut izin siaran.

“Jika tidak dikoreksi, RUU ini bisa jadi alat represi baru terhadap media,” tandas Zulmansyah.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran berkomitmen untuk membuka ruang dialog.

“Kami tidak ingin membuat regulasi yang kaku. RUU ini harus adaptif terhadap perubahan industri penyiaran modern tanpa mengorbankan kebebasan pers,” ujarnya.

Beberapa isu penting yang menjadi fokus Komisi I antara lain: mencegah tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999, menyesuaikan regulasi konten digital tanpa membebani creator, dan menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan hak berekspresi.

Zulmansyah Sekedang (tengah), bersama perwakilan AJI dan Avisi, saat mengikuti RDPU Komisi I DPR RI. (Dok PLN)

Selain PWI, AJI dan AVISI juga menyoroti ancaman over-regulasi terhadap konten digital. Mereka mengingatkan, perkembangan platform digital harus didukung oleh regulasi yang progresif, bukan membatasi.

“Platform digital berkembang sangat cepat. Regulasi yang kaku hanya akan menghambat inovasi,” kata perwakilan AVISI. (sem/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *