Papuabaratnews.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. Proses revisi dinilai kurang melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan seluruh elemen masyarakat, serta terkesan buru-buru, elitis, dan sangat eksklusif.
Jika pembahasan dilanjutkan, dikhawatirkan hanya akan mengembalikan dwifungsi TNI yang semakin melanggengkan impunitas TNI. Desakan agar pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI pun mengemuka.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama bertajuk ”Menolak Kejahatan Legislasi dalam Pembahasan RUU TNI: Inkonstitusional, Melanggar HAM dan Kebebasan Akademik” oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), PSHK Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara daring, Minggu (16/3/2025).
Hadir dalam acara tersebut Satria Unggul Wicaksana P (Universitas Muhammadiyah Surabaya/KIKA); Saiful Mahdi (ICAIOS/Universitas Syiah Kuala/KIKA Chapter Aceh); Elvira Rumkabu (Papua Democratic Institute/KIKA Chapter Papua); Bivitri Susanti (STHI Jentera/CALS); Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman/CALS); Susi Dwi Harijanti (Guru Besar FH Universitas Padjadjaran/CALS); dan Fajri Nursyamsi (PSHK Indonesia).
Menurut Bivitri Susanti, Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan TNI yang terdiri Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Darat sebagai alat negara, bukan lembaga negara. Artinya, TNI yang diposisikan sebagai alat oleh negara karena memang diberi akses khusus terhadap senjata dan alat yang namanya kekerasan dan punya legitimasi untuk melakukan kekerasan dan juga mengakses senjata.
”Tentara, sangat penting bagi sebuah negara, tapi memang dia tidak kompatibel dalam sebuah pemerintahan yang demokratis karena tentara karakternya akan selalu komando pasti top-down, padahal dalam negara demokratis kita inginnya bottom-up,” kata Bivitri.
Untuk itu, dalam merevisi UU TNI harus melihat urgensi dan kebutuhan TNI itu sendiri. Apalagi, saat ini Indonesia bukan berada dalam wilayah peperangan seperti yang terjadi antara Rusia-Ukraina dan negara-negara lainnya. Oleh karena itu, jika sekarang ingin mengubah UU TNI, harus dilakukan untuk profesionalisme tentara, terutama dalam konteks peradilan militer.
Ia mengingatkan, pada 2004 dibuat Undang-Undang TNI dalam konteks pascareformasi. Saat itu, bentuk dari reformasi sektor keamanan adalah memisahkan TNI dan Polri, yang semula menjadi satu dalam ABRI. Selain itu, menghilangkan dwifungsi ABRI.
”Jadi ada konteks itu untuk melakukan perubahan undang-undang,” kata Bivitri.
Bivitri meminta agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan terlebih dahulu. Ia juga meminta agar dapat dilakukan analisis secara komprehensif dan secara partisipatif, bukan dilakukan dengan pembahasan secara diam-diam dan terburu-buru. Analisis juga mencakup jumlah perwira TNI yang disebut terlalu banyak.
”Harusnya dikaji lebih mendalam, diberikan kebijakannya yang lebih komprehensif, bukan sekadar memberikan bisnis atau membagi-bagi kekuasaan di jabatan sipil, tapi jadi kita butuh waktu yang lebih untuk membicarakan ini secara partisipatif,” kata Bivitri.
Diketahui, pada Jumat-Sabtu (14-15/3/2025), panitia kerja pemerintah dan Komisi I DPR menggelar rapat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU No 34/2004 tentang TNI tersebut.
Revisi UU TNI ini menyangkut tiga kluster yang dibahas, yaitu Kementerian Pertahanan yang menangani pengadaan, rekrutmen dan pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista); penambahan lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, dan penambahan usia pensiun. Beberapa aspek penting militer, seperti profesionalisme, kesiapan operasi, pemikiran strategis, dan pentingnya menanggapi perkembangan strategis yang berubah cepat, tidak terlihat. (kom/pbn)


***
***





