banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mundur menjadi Maret 2025. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Ketua Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengunduran tanggal pelantikan karena menyamakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Khususnya yang masih ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

banner 325x300

“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Dia mengungkapkan MK akan mengeluarkan seluruh surat menyatakan tidak ada sengketa lagi kepada seluruh kepala daerah terpilih. Surat dikeluarkan setelah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK beres.

“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar Rifqi.

Dia menambahkan keserentakan pelantikan kepala daerah ini juga merupakan semangat dari penyelenggaraan pilkada serentak. Daerah yang tidak mengajukan PHPU juga disamakan tanggal pelantikannya.

“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata Rifqi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia. (met/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *