Tiket pesawat kelas ekonomi domestik resmi bebas pajak selama periode Nataru.
Papuabaratnews.id, Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi menandatangani aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk periode Natal dan tahun baru. Kebijakan diskon pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 yang diundangkan pada 20 Oktober 2026.
Pajak nol persen ditanggung pemerintah dan masuk dalam alokasi belanja perpajakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. “PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2027,” demikian bunyi PMK tersebut dikutip pada Rabu (21/10/2026).
Adapun jenis pajak yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar atau base fare dan fuel surcharge. Base fare adalah harga murni tiket pesawat yang ditentukan berdasarkan tarif jarak sedangkan fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menyesuaikan pergerakan harga bahan bakar pesawat (Avtur) di pasaran.
Dengan dirilisnya ketentuan ini, badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menjalankan jasa angkutan dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu serta menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif Natal dan tahun baru sudah diputuskan, termasuk diskon tiket pesawat, kereta api, dan kapal laut. Sepanjang kuartal IV, pemerintah menggelontorkan sekitar Rp 31 triliun untuk stimulus perekonomian.
Selain memberikan diskon tiket, stimulus tersebut juga diberikan untuk pembukaan rekening perbankan bagi warga yang belum memiliki serta bantuan beras 10 kilogram dan subsidi upah. (pbn)







