Berita  

Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kaimana

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir menyaksikan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Manokwari, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Papua Barat)
banner 120x600

DPR Kabupaten Kaimana menerima seluruh masukan Kanwil Kemenkum Papua Barat untuk penyempurnaan Ranperda sebagai dasar hukum pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagai upaya menghadirkan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

banner 325x300

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Manokwari, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Kaimana beserta anggota, Sekretaris DPR Kabupaten Kaimana, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.

Kepala Divisi P3H, Muhayan, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui tahapan ini, materi muatan Ranperda dipastikan tetap sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat menghindari tumpang tindih maupun konflik norma.

Menurutnya, pengharmonisasian Ranperda oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Saat membuka rapat, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPR Kabupaten Kaimana, dan Kanwil Kemenkum dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir memimpin rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat bersama DPR Kabupaten Kaimana dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan di Manokwari, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Papua Barat)

Ia berharap proses harmonisasi dimanfaatkan secara optimal sehingga Ranperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana, Marthina Putnarubun, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Menurutnya, Ranperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sekaligus memperkuat kelembagaan adat dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat memfokuskan penyelarasan materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk penyempurnaan substansi mengenai pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta peran pemerintah daerah dalam implementasinya.

Hasil harmonisasi menyepakati seluruh masukan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Papua Barat diterima oleh DPR Kabupaten Kaimana, mulai dari penyempurnaan judul hingga materi muatan dalam batang tubuh Ranperda.

Marlen berharap Ranperda tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Papua Barat dan Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana yang disaksikan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *