Berita  

Pemprov Papua Barat Usul Kewenangan SMA/SMK Ditarik kembali ke Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba memberikan keterangan kepada wartawan di Manokwari, Rabu (8/4/2026). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Beban fiskal kabupaten cukup berat, akibatnya pengelolaan kurang efektif. Kesejahteraan guru juga jadi masalah, sehingga kami upayakan tarik kembali ke provinsi.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten ke tingkat provinsi setelah adanya pengalihan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.

banner 325x300

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba mengatakan peralihan kewenangan dari provinsi ke kabupaten sejak 1 Januari 2023 menyebabkan peningkatan mutu, pemerataan sarana dan prasarana kurang optimal.

“Beban fiskal kabupaten cukup berat, akibatnya pengelolaan kurang efektif. Kesejahteraan guru juga jadi masalah, sehingga kami upayakan tarik kembali ke provinsi,” kata Barnabas di Manokwari, Rabu (8/4/2026).

Saat ini, kata dia, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah berkoordinasi dengan lima gubernur lainnya di Tanah Papua untuk melakukan pembahasan komprehensif terkait kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan kepada pemerintah provinsi.

Pemerintah provinsi juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua guna mengoptimalkan upaya dimaksud.

“Pengalihan ke kabupaten itu hanya di Tanah Papua, provinsi lain di Indonesia, pengelolaan SMA dan SMK berada pada level pemerintah provinsi,” ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK terealisasi sepanjang tahun 2026, karena jika dibiarkan berlarut maka berpotensi menurunkan mutu pendidikan menengah.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Kami tidak ubah struktur internal dinas, karena target pengembalian kewenangan harus terealisasi tahun ini. UU Otsus tidak bicara soal kewenangan tapi keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma menilai, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua perlu dievaluasi.

Revisi amandemen terbatas wajib mempertimbangkan dinamika setelah diberlakukan peralihan kewenangan, sehingga tata kelola pendidikan berjalan tanpa ada permasalahan yang menghambat peningkatan mutu dan kualitas.

“Evaluasi dapat dilakukan dengan merevisi PP 106 Tahun 2021 terutama narasi pasal yang berkaitan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK/sederajat,” ujarnya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *