WACANA pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) dan kursi DPR jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) yang dilontarkan Senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, ibarat melempar batu ke permukaan danau yang tenang. Riaknya segera menjalar ke ruang politik, lembaga adat, hingga percakapan publik di Tanah Papua.
Usulan itu sederhana dalam bunyi, tetapi besar dalam implikasi. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar lembaga, melainkan fondasi dari arsitektur politik Otonomi Khusus Papua.
Paul Finsen menilai lembaga-lembaga tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam melindungi hak-hak orang asli Papua yang terus menghadapi persoalan tanah adat dan sumber daya alam. Pernyataan ini segera menuai respons dari berbagai pihak.
Sebagian kalangan menilai gagasan pembubaran MRP tidak berdasar dan bertentangan dengan mandat Undang-Undang Otonomi Khusus. Lembaga seperti MRP maupun DPR jalur pengangkatan merupakan bagian permanen dari sistem Otsus yang tidak dapat dihapus tanpa revisi undang-undang.
Namun polemik ini sebenarnya tidak hanya soal benar atau salah. Yang lebih penting adalah pertanyaan yang jarang dibicarakan secara jujur: sejauh mana lembaga-lembaga Otsus selama ini benar-benar bekerja sesuai tujuan awalnya?
MRP lahir dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagai lembaga kultural yang mewakili unsur adat, perempuan, dan agama. Keberadaannya dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan politik di Papua tetap berpijak pada perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua.
Dengan posisi seperti itu, MRP bukan sekadar lembaga administratif. Ia adalah simbol pengakuan negara terhadap identitas dan martabat orang Papua.
Karena itu, wacana pembubaran MRP jelas bukan langkah sederhana. Ia menyentuh inti kompromi politik yang menjadi dasar lahirnya Otonomi Khusus. Namun menolak pembubaran tidak berarti menutup mata terhadap kritik. Justru sebaliknya, polemik ini memperlihatkan kegelisahan publik terhadap efektivitas lembaga-lembaga Otsus.
Di berbagai forum, muncul pertanyaan apakah MRP sudah cukup kuat dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, mengawasi kebijakan pemerintah, atau mengawal penggunaan dana Otsus yang setiap tahun terus meningkat.
Jika kritik itu benar, maka persoalannya bukan sekadar keberadaan lembaga, melainkan kinerja dan relevansi politiknya.
Douglass Cecil North, penerima Nobel Ekonomi tahun 1993 bersama Robert Fogel, dalam Institutions, Institutional Change, and Economic Performance (1990), pernah mengingatkan bahwa lembaga tidak gagal karena strukturnya, tetapi karena praktik yang membuat institusi kehilangan maknanya. Lembaga tetap berdiri, tetapi fungsinya kosong.
Di titik inilah polemik tentang MRP seharusnya dibaca. Bukan sebagai pertengkaran retorik, tetapi sebagai alarm bahwa implementasi Otonomi Khusus membutuhkan evaluasi yang jujur dan terbuka.
Karena itu, wacana membubarkan MRP bukanlah solusi. Menghapus lembaga ini justru berpotensi melemahkan mekanisme representasi kultural yang menjadi roh Otonomi Khusus.
Namun mempertahankannya tanpa pembaruan juga bukan pilihan bijak. MRP harus kembali pada mandat awalnya: menjadi suara moral dan politik bagi orang asli Papua, bukan sekadar struktur birokrasi yang hidup dari anggaran.
Jika Otonomi Khusus adalah tubuh, maka MRP adalah salah satu jantungnya. Jantung itu tidak cukup hanya dipertahankan keberadaannya. Ia harus benar-benar berdetak bagi rakyat. (*)


***
***





