banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Opini  

Propemperda Gemuk, Legislasi Kurus

35 anggota DPRP Papua Barat periode 2024-2029 saat mengucapkan sumpah janji di Manokwari, Rabu (2/10/2024). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

AMBISI itu berjumlah 46. Realitasnya berhenti di angka 6. Dari total 46 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan DPRP Papua Barat Nomor 10 Tahun 2024 yang berhasil disahkan hanya enam perda.

Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin kapasitas. Dari enam perda yang lahir, empat di antaranya adalah regulasi rutin anggaran: APBD 2025, Pertanggungjawaban APBD 2024, Perubahan APBD 2025, serta perubahan penjabaran anggaran. Satu perda strategis adalah RPJMD 2025–2029, dan satu lagi Kawasan Tanpa Rokok. Selebihnya, yang dalam daftar Propemperda 2025 tampak gagah antara lain Peradilan Adat, Pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, Disabilitas, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Informasi Publik, hingga Mineral dan Batu Bara, belum terwujud.

banner 325x300

Dalam teori politik legislasi, ini menyentuh konsep legislative capacity, yaitu kemampuan institusi legislatif mengonversi agenda menjadi norma yang mengikat. Secara klasik, Montesquieu dalam De l’Esprit des Lois (1748). mengingatkan bahwa fungsi legislasi bukan sekadar prosedural, melainkan pilar keseimbangan kekuasaan. Ketika produk legislasi didominasi oleh perda anggaran, DPRP berisiko terjebak dalam fungsi “ratifikasi administratif” ketimbang inisiator kebijakan publik substantif.

Lebih jauh, teori principal-agent menjelaskan relasi antara rakyat (principal) dan wakilnya (agent). Rakyat memberi mandat untuk membentuk aturan yang melindungi kepentingan publik. Ketika 40 lebih rancangan tak berbuah, muncul pertanyaan serius tentang efektivitas representasi. Apakah perencanaan terlalu gemuk? Apakah dukungan naskah akademik dan harmonisasi lemah? Ataukah dinamika politik internal yang lebih dominan daripada kepentingan regulasi publik?

Menariknya, untuk 2026 DPRP Papua Barat lewat Keputusan Nomor 20 Tahun 2025 justru kembali menetapkan 23 Propemperda dengan fokus pada perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), terdiri dari 17 Ranperdasi dan 6 Ranperdasus. Secara normatif, ini langkah strategis. Secara politis, ini pesan keberpihakan. Tetapi tanpa perbaikan kapasitas legislasi, daftar baru bisa berubah menjadi arsip baru.

Legislasi bukan lomba mengisi tabel. Ia kerja intelektual dan politik yang menuntut perencanaan realistis, dukungan riset kuat, serta disiplin pembahasan. Jika target 46 hanya menghasilkan 6, maka yang perlu dievaluasi bukan sekadar kinerja tahunan, melainkan desain kelembagaan, kualitas perencanaan Propemperda, dan keseriusan menempatkan legislasi sebagai instrumen transformasi, bukan formalitas administratif.

Papua Barat membutuhkan perda yang hidup, bukan sekadar daftar yang panjang. Dalam demokrasi, kredibilitas parlemen tidak diukur dari jumlah rapat, melainkan dari norma yang benar-benar lahir dan bekerja untuk rakyat. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *