banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Opini  

Propemperda Gemuk, Legislasi Kurus: Catatan atas Kinerja DPRP Papua Barat 2025

Sebanyak 35 anggota DPRP Papua Barat periode 2024-2029 saat dilantik di Manokwari, Rabu (2/10/2024). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Oleh: Sam Sirken

Dalam perencanaan legislasi, angka sering kali terdengar menjanjikan. DPRP Papua Barat menetapkan 46 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui Keputusan Nomor 10 Tahun 2024. Daftar itu terdiri atas puluhan rancangan reguler dan beberapa rancangan kumulatif terbuka, sebagaimana tertuang dalam lampiran resmi keputusan tersebut. Secara administratif, perencanaan ini tampak komprehensif dan ambisius.

banner 325x300

Namun hingga akhir 2025, yang benar-benar disahkan hanya enam perda. Empat berkaitan dengan siklus anggaran, satu RPJMD 2025–2029, dan satu Perda Kawasan Tanpa Rokok. Mayoritas rancangan strategis mulai dari Peradilan Adat, Pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, hingga Informasi Publik belum terealisasi. Selisih antara 46 dan 6 bukan sekadar angka. Ia menandakan persoalan kapasitas.

Dalam studi politik modern, persoalan seperti ini tidak asing. Nelson W. Polsby dalam esainya The Institutionalization of the U.S. House of Representatives (1968) menekankan pentingnya institusionalisasi dan kapasitas internal parlemen agar mampu bekerja efektif. Tanpa struktur kerja yang matang dan dukungan teknokratik yang memadai, ambisi legislasi mudah berubah menjadi daftar aspirasi.

Lebih jauh, Gary W. Cox dan Mathew D. McCubbins dalam Legislative Leviathan (1993) menunjukkan bahwa pengelolaan agenda dan kohesi politik internal menentukan produktivitas legislasi. Jika manajemen agenda tidak realistis, target berpotensi melampaui kemampuan nyata lembaga.

Relasi antara rakyat dan wakilnya juga bisa dibaca melalui teori principal-agent yang diperkenalkan Michael C. Jensen dan William H. Meckling (1976). Rakyat sebagai pemberi mandat (principal) mempercayakan wakilnya (agent) untuk menghasilkan regulasi yang melindungi kepentingan publik. Ketika lebih dari 80 persen agenda tidak tercapai, muncul pertanyaan tentang akuntabilitas dan efektivitas representasi.

Sementara itu, pendekatan new institutionalism dari James G. March dan Johan P. Olsen dalam Rediscovering Institutions (1989) mengingatkan bahwa perilaku lembaga tidak hanya ditentukan aturan formal, tetapi juga budaya kerja dan insentif politik. Jika insentif lebih kuat pada fungsi anggaran ketimbang pembentukan norma substantif, maka legislasi strategis cenderung tertunda.

Fenomena ini juga mengingatkan pada konsep implementation gap dari Pressman dan Wildavsky (1973): jurang antara perencanaan dan realisasi kebijakan. Tanpa evaluasi serius, Propemperda berisiko menjadi katalog rencana, bukan instrumen perubahan.

Menariknya, DPRP telah menetapkan 23 Propemperda Tahun 2026 dengan fokus perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP). Arah ini selaras dengan kerangka policy responsiveness, yaitu sejauh mana kebijakan mencerminkan kebutuhan konstituen. Namun responsivitas harus diiringi efektivitas. Tanpa evaluasi menyeluruh atas kinerja 2025, fokus tematik berisiko kembali terjebak dalam pola target tinggi, realisasi rendah.

Legislasi adalah jantung demokrasi daerah. Ia menuntut disiplin, riset yang kuat, serta keberanian politik untuk menyaring prioritas secara realistis. Papua Barat tidak membutuhkan daftar panjang rancangan perda. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang lahir, berjalan, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Kredibilitas DPRP pada akhirnya ditentukan bukan oleh ambisi perencanaan, melainkan oleh kemampuan mengubah mandat publik menjadi norma yang hidup. (*)

 

*Penulis adalah Pemimpin Redaksi Papuabaratnews.id

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *