Berita  

BPJS Terancam Defisit Hingga Rp30 Triliun, Iuran Berpotensi Naik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Rabu (25/2/2026). (ANTARA/Mecca Yumna)
banner 120x600

Rasio klaim tembus 113 persen, aset terus tergerus; DPR dan YLKI minta pemerintah kaji matang dampak ke masyarakat.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Wacana penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan kembali bergulir. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan penaikan itu diperlukan agar keuangan JKN tidak terus-menerus defisit.

banner 325x300

Budi menjelaskan kondisi BPJS Kesehatan saat ini akan defisit sekitar Rp20 triliun-Rp30 triliun sehingga akan terasa dengan penundaan pembayaran kepada rumah sakit. Pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp20 triliun untuk menutupi defisit tersebut.

Meski begitu, kondisi itu bisa saja terjadi lagi setiap tahunnya. “Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujar Menkes.

Menurut Menkes, penaikan premi tersebut tidak berpengaruh pada kelompok masyarakat miskin. Pemerintah tetap menanggung premi mereka melalui kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI).

Anggaran JKN terancam defisit karena sejak 2023 rasio klaim sudah 106%, yang dilanjut pada 2024 juga mencapai 106%. Pada 2025, rasio klaim meningkat mencapai 113% sehingga terjadi defisit yang nilainya bisa sampai sekitar Rp20 triliun di 2026. Di sisi lain, aset bersih BPJS Kesehatan yang pada 2021 mencapai Rp57 triliun terus tergerus.

Dengan kondisi tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengakui penaikan iuran BPJS merupakan keniscayaan. Selain itu, sudah 6 tahun iuran BPJS Kesehatan belum juga dievaluasi. Meski demikian, mestinya dimulai dengan realisasi penghapusan tunggakan iuran. Lalu, penaikan iuran dilakukan setelah melihat kondisi ekonomi.

“Dengan penghapusan tunggakan, masyarakat kan bisa membayar lagi secara normal. Tidak disandera tunggakan iuran. Jadi tidak membebani kelompok menengah,” ungkap Timboel.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta keberlanjutan JKN jangan hanya bergantung pada iuran dari peserta, tapi harus ada alternatif lain. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mencontohkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai rokok sebagai subsidi terhadap biaya kesehatan JKN.

“Selain itu, pemerintah juga mengejar tingkat kepatuhan iuran biaya bagi perusahaan agar bisa menambal kekurangan BPJS. Serta yang terpenting ialah penindakan tegas terhadap fraud yang masih terjadi di rumah sakit agar anggaran BPJS tidak bocor,” kata Rio dikutip Media Indonesia, Rabu.

Wacana penaikan iuran BPJS Kesehatan direspons anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, dengan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap masyarakat.

“Sejak program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) diluncurkan, saya sudah wanti-wanti dengan side effect penaikan tarif yang akan terjadi. Apalagi saat ini di tengah tingginya gelombang PHK dan kisruhnya penonaktifan peserta PBI,” ujar Irma.

Kondisi pun diperburuk oleh efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) yang membuat pemerintah daerah memotong anggaran PBI. Irma memahami alasan penaikan itu. Namun, ia meminta pemerintah menimbang kembali. (mid/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *