banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Papua Barat Daya Jadi Provinsi Pertama di Tanah Papua Miliki Perda Disabilitas

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua Barat Daya Anace Nauw pose bersama penyandang disabilitas di Kota Sorong, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
banner 120x600

Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ditetapkan setelah melalui proses panjang dan menjadi payung hukum kesetaraan hak bagi warga disabilitas.

Papuabaratnews.id, Sorong –- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini menjadikan Papua Barat Daya sebagai provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki payung hukum khusus untuk menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas.

banner 325x300

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Anace Nauw, mengatakan perda tersebut merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari kebijakan nasional dalam mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh.

“Perda ini telah melalui proses panjang sejak tahap perencanaan pada 2025, pembahasan, harmonisasi, hingga fasilitasi di Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan,” kata Anace di Sorong, Rabu (14/1/2026), seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan regulasi tersebut mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang kedudukannya setara dengan warga negara lainnya.

Hak-hak tersebut, kata dia, meliputi hak memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, aksesibilitas, serta hak politik dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, tetapi warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Negara hadir untuk menjamin kesetaraan itu melalui regulasi yang jelas,” ujarnya.

Anace menambahkan pada tahun ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan melakukan sosialisasi Perda Disabilitas ke enam kabupaten/kota di provinsi itu.

“Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penerbitan peraturan turunan, seperti peraturan wali kota atau peraturan bupati,” ujarnya.

Menurut dia, implementasi perda tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPR kota/kabupaten, dunia usaha, maupun masyarakat, agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara nyata.

Dalam perda tersebut juga diatur kewajiban penyediaan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas, dengan penyesuaian jenis pekerjaan berdasarkan ragam disabilitas dan kemampuan masing-masing individu.

“Penempatan kerja harus memperhatikan jenis disabilitas. Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan oleh semua ragam disabilitas, sehingga perlu pengaturan dan pemetaan yang tepat,” ujarnya.

Anace menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan melakukan evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut secara berkala, termasuk evaluasi enam bulan setelah sosialisasi, guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan.

“Tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya berjalan dan benar-benar memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas di Papua Barat Daya,” kata Anace. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *