Komite III DPD RI menegaskan satgas antikekerasan seksual di perguruan tinggi tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus aktif melakukan edukasi, pencegahan, dan penanganan kasus demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
Papuabaratnews.id, Fakfak –- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Tanah Papua untuk mengaktualisasikan komitmen pembentukan satuan tugas (satgas) antikekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan satgas yang telah dibentuk harus proaktif menjalankan edukasi, sosialisasi, serta upaya pencegahan guna melindungi mahasiswa dari praktik kekerasan seksual.
“Sebagian besar kampus di Tanah Papua sudah membentuk satgas dan kami akan terus memantau implementasinya,” kata Filep di Fakfak, Rabu (7/5/2026).
Menurut dia, pembentukan satgas antikekerasan seksual merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menjelaskan, anggota satgas terdiri atas dosen, staf, hingga mahasiswa yang tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, tetapi juga penanganan kasus kekerasan seksual secara profesional di masing-masing kampus.
“Harus bisa mengantisipasi semua praktik kekerasan seksual, apalagi saat ini perkembangan teknologi semakin pesat yang tentu memiliki risiko tinggi,” ujarnya.
Filep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV untuk melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi satgas antikekerasan seksual di setiap perguruan tinggi.
Langkah tersebut, lanjut dia, bertujuan mendukung kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga gratifikasi seksual.
“Kami ingin mengembalikan lingkungan perguruan tinggi yang bebas dari berbagai macam tindakan kekerasan ataupun gratifikasi seksual,” katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nuuwar Fakfak, Said Hindom, menilai penguatan mental dan karakter mahasiswa membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, terutama keluarga.
Menurut Said, maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang ramai diperbincangkan di media sosial harus disikapi serius oleh pemerintah daerah melalui langkah pencegahan yang terintegrasi.
“Pencegahan kekerasan ini sudah seharusnya diperkuat mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga lembaga pendidikan tinggi,” ujar Said. (pbn)


***
***





