banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Kepatuhan Pelayanan Publik Masih Timpang, Ombudsman Papua Barat Soroti Disparitas Antar Daerah

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat melaksanakan audiensi bersama OJK Papua Barat, pada Selasa (25/11/2025). Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor jasa keuangan. (Dok. Ombudsman Papua Barat)
banner 120x600

Sejumlah kabupaten/kota telah masuk zona hijau kepatuhan, namun wilayah lain masih tertahan di zona kuning dan merah akibat lemahnya standar pelayanan.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Pelaksanaan kepatuhan standar pelayanan publik di Provinsi Papua Barat masih menunjukkan ketimpangan antar kabupaten dan kota. Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat mencatat, sebagian daerah telah mencapai zona hijau atau kepatuhan tinggi, sementara daerah lainnya masih berada di zona kuning hingga merah, menandakan rendahnya pemenuhan standar pelayanan publik.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, dalam kegiatan media briefing yang berlangsung secara daring, pada Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa hasil penilaian kepatuhan Ombudsman menjadi cermin objektif kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Daerah seperti Kabupaten Kaimana, Manokwari, Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong sudah masuk zona hijau. Artinya, standar pelayanan publik relatif telah dipenuhi. Namun, masih ada daerah lain yang perlu kerja keras karena berada di zona kuning dan merah,” ujar Amus.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan tugas Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat periode 2021–2025, daerah yang masih berada pada tingkat kepatuhan rendah hingga sedang antara lain Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Kondisi ini mencerminkan disparitas kualitas pelayanan publik antar wilayah, yang dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, serta akses geografis yang sulit

Amus menegaskan bahwa penilaian kepatuhan bukan semata-mata untuk memberi label, melainkan sebagai instrumen pembenahan pelayanan publik. Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai dasar perbaikan kebijakan dan tata kelola layanan.

“Standar pelayanan seperti kepastian waktu, kejelasan biaya, dan mekanisme pengaduan wajib dipenuhi oleh setiap unit layanan. Ini bukan beban administratif, tetapi hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Dalam paparannya, Ombudsman Papua Barat juga menyoroti masih tingginya laporan masyarakat terkait maladministrasi, terutama pada sektor kepegawaian, pendidikan, agraria, dan kesejahteraan sosial. Sepanjang lima tahun terakhir, substansi kepegawaian menjadi laporan tertinggi, dipicu oleh penundaan layanan, ketidakjelasan prosedur, hingga penyimpangan kewenangan

Untuk mendorong peningkatan kepatuhan, Ombudsman merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penyederhanaan prosedur dan standar pelayanan, penguatan sarana dan prasarana layanan, digitalisasi yang kontekstual sesuai kondisi wilayah, serta penguatan pengawasan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Digitalisasi penting, tetapi harus realistis. Daerah yang belum siap tetap harus dilayani secara manual atau hibrida agar tidak menciptakan ketidakadilan layanan,” kata Amus.

Ia menambahkan, fokus peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua Barat ke depan perlu diarahkan pada layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta air bersih dan sanitasi. Ombudsman memastikan akan terus mengawal kepatuhan pelayanan publik agar kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk di wilayah terluar dan terpencil. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *