Pemerintah menyusun naskah akademik RUU Penanggulangan Disinformasi. Tanpa pelibatan publik, berpotensi membungkam kritik.
Papuabaratnews.id, Jakarta –- Dalih ancaman asing kembali mengemuka di awal tahun. Kali ini lewat beredarnya naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang disusun pemerintah tanpa pelibatan publik. Alih-alih menenangkan, langkah ini justru memicu kecurigaan: benarkah RUU ini untuk melindungi kedaulatan informasi, atau justru menormalisasi kecurigaan terhadap kritik?
Naskah akademik RUU tersebut beredar diam-diam dan diketahui disusun sepenuhnya oleh Kementerian Hukum. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengaku tidak pernah diajak berdiskusi sejak awal, padahal regulasi ini menyentuh langsung wilayah kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengkritik kekuasaan.
Kelompok Kerja Anti-Disinformasi Digital Indonesia dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan baru mengetahui dokumen tersebut setelah beredar luas. Tidak ada konsultasi publik, tidak ada forum dialog, dan tidak ada penjelasan resmi mengenai urgensi pembentukannya.
Padahal, naskah akademik itu memuat enam bab yang lengkap: mulai dari latar belakang, kajian teoretis, analisis regulasi, hingga landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pemerintah menyebut RUU ini diperlukan untuk menghadapi ancaman disinformasi dan propaganda asing yang dinilai membahayakan kedaulatan informasi nasional serta persatuan bangsa.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa kajian RUU tersebut memang sedang disiapkan. Namun ia mengaku belum membaca naskah akademiknya dan menyebut draf berada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Di sisi lain, Kementerian Hukum telah mengusulkan agar RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Di DPR, usulan itu disebut sebagai langkah antisipatif menghadapi tantangan global. Namun bagi pegiat HAM, justru di situlah persoalannya bermula.
Direktur Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai RUU ini lahir dari kegelisahan pemerintah terhadap kritik. Ia mengaitkannya dengan kecenderungan Presiden Prabowo Subianto yang kerap menuding para pengkritiknya sebagai bagian dari agenda asing.
Haeril merujuk pernyataan Prabowo saat meresmikan sekolah rakyat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 12 Januari 2026, ketika Presiden menyebut kritik yang bernada sinis kemungkinan dibiayai oleh “kekuatan-kekuatan asing”. Menurut Haeril, narasi semacam itu berbahaya bila dilegalkan melalui undang-undang.
“RUU ini patut dicurigai bukan lahir dari urgensi objektif, melainkan dari ketakutan berlebihan terhadap kritik,” kata Haeril. Ia khawatir regulasi ini menjadi alat kriminalisasi kebebasan berekspresi melalui pasal-pasal karet.
Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum. Ia menilai narasi campur tangan asing berpotensi dijadikan legitimasi politik untuk membungkam dissent. Apalagi, pendekatan keamanan nasional menjadi pijakan utama dalam naskah akademik tersebut. “Jika salah desain, yang dilemahkan bukan disinformasi, tetapi suara kritis,” ujar Nenden.
Direktur Kelompok Kerja Anti-Disinformasi Digital Indonesia Damar Juniarto mengakui Indonesia belum memiliki aturan khusus soal disinformasi. Namun kekosongan hukum itu, menurut dia, tidak otomatis membuat RUU ini mendesak. Momentum politik saat ini justru dinilai rawan penyalahgunaan.
Ia menyinggung pengalaman negara dalam merespons demonstrasi Agustus 2025, ketika ekspresi kritik kerap dilabeli sebagai informasi salah yang disengaja. “Dalam situasi seperti ini, negara bisa dengan mudah menindak kritik atas nama disinformasi,” ujarnya, seraya menyebut kasus Pandji Pragiwaksono sebagai contoh terbaru.
Kritik juga datang dari Co-Founder Raksha Initiatives Wahyudi Djafar. Ia menilai RUU ini tidak hanya tidak mendesak, tetapi juga berisiko tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU ITE dan KUHP baru.
“Indonesia sudah punya perangkat hukum untuk menangani disinformasi. Yang dibutuhkan bukan undang-undang baru, melainkan perbaikan tata kelola dan aturan turunan,” kata Wahyudi. Ia juga mempertanyakan dorongan memasukkan RUU ini ke Prolegnas Prioritas 2026, padahal tidak tercantum dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Hukum, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra belum merespons permintaan konfirmasi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga belum memberikan tanggapan.
Yusril Ihza Mahendra kemudian menjelaskan bahwa kajian RUU ini muncul karena banyaknya informasi keliru dari luar negeri yang digunakan untuk menyudutkan Indonesia, termasuk di bidang ekonomi. Ia mencontohkan narasi negatif terhadap produk minyak kelapa Indonesia yang disebut tidak sehat.
Meski demikian, DPR menyatakan RUU tersebut belum diajukan secara resmi. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan parlemen memahami kekhawatiran masyarakat sipil dan berjanji membuka ruang dialog jika pembahasan dimulai.
“Partisipasi publik adalah kunci agar RUU ini tidak berubah menjadi alat pembungkam kebebasan berekspresi,” kata Dave. (pbn)


***
***





