Penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh PT Crowde Membangun Bangsa rampung. OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan usai berkas perkara dinyatakan P21.
Papuabaratnews.id, Jakarta –- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB), perusahaan penyelenggara pinjaman daring, bersama YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkas dimaksud dinyatakan lengkap atau P21. Menindaklanjuti hal tersebut, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Dalam penyidikannya, OJK menemukan adanya dugaan penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan.
Selain itu, terdapat dugaan pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, serta rekening bank. Modus tersebut dilakukan melalui pencatatan penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Dalam menangani perkara ini, OJK menempuh langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk ketentuan pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp200 miliar.
Terkait proses hukum tersebut, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan, sehingga penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lembaga jasa keuangan. (pbn)


***
***





