banner 468x60 *** banner 468x60 ***

PBD Wajibkan UMKM OAP Punya NIB untuk Akses Bantuan Pemerintah

Pelaku UMKM orang asli Papua mengikuti sosialisasi dan pembuatan NIB di Kota Sorong, Rabu (3/12/2025). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
banner 120x600

Dinas Koperasi UKM–Perindag dan DPMPTSP siap fasilitasi penerbitan NIB bagi pelaku usaha.

Papuabaratnews.id, Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mewajibkan setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang asli Papua (OAP) untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

banner 325x300

Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat Daya, Arius Safkaur, mengatakan seluruh program bantuan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kini mensyaratkan penerima memiliki NIB.

“Harapan kita sebenarnya agar prosesnya tidak menyulitkan, tetapi ini sudah menjadi ketentuan resmi pemerintah. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki izin usaha agar bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya di Sorong, Kamis (4/12/2025), seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan Dinas Koperasi UKM dan Perindag berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membantu pengurusan NIB bagi pelaku OAP.

“Jika ada yang belum punya NIB, teman-teman dinas siap membantu prosesnya. Baik di provinsi maupun kabupaten/kota, semua siap memfasilitasi,” katanya.

Arius mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir pemerintah provinsi telah memproses dan menerbitkan sekitar 1.000 NIB bagi pelaku usaha. Proses tersebut dilakukan berdasarkan data KTP dan nomor kontak yang diserahkan warga.

“Jika data pelaku usaha sudah masuk dan NIB pernah dibuat, tinggal kami cek. Kalau belum ada, kami bantu buatkan yang baru,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan 5.000 hingga 10.000 pelaku UMKM OAP memiliki izin usaha dalam lima tahun ke depan. Saat ini, dari total pelaku usaha OAP yang tercatat dalam aplikasi, baru sekitar 1.000 yang telah memiliki NIB.

“Data ini menunjukkan masih banyak orang Papua, terutama mama-mama Papua, yang harus kita dorong untuk mengurus NIB agar bisa ikut menerima berbagai program bantuan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB tidak hanya menjadi syarat bantuan, tetapi juga membuka akses pelaku usaha terhadap peluang usaha, pendampingan, dan program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah. (ant)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *