banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Polemik Bukti Gibran Pernah Sekolah: Ijazah atau Sertifikat

Subhan Palal mengikuti sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena Pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (Antara/Fakhri Hermansyah)
banner 120x600

Gibran bersekolah di Singapura dan Australia. Pengetahuannya setara SMK di Indonesia.

 Papuabaratnews.id, Jakarta –  Setelah ijazah mantan presiden Joko Widodo menuai polemik tak berkesudahan, ijazah anaknya juga kini jadi persoalan. Seorang pengacara menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke pengadilan. Gugatan perdata itu menyoal penyeteraan ijazah sekolah Gibran di luar negeri.

banner 325x300

Subhan Palal, pengacara itu, ragu dengan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.

“Ijazah Jokowi dipermasalahkan. Ijazah Gibran dipermasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes pun dipermasalahkan,” kata Jokowi menyebut nama anak dan cucunya saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025), ketika menanggapi gugatan Subhan.

Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum senilai Rp 125 triliun.

Berdasarkan data riwayat pendidikan yang dipublikasikan di laman resmi KPU, Gibran menempuh pendidikan SMA dua kali. Riwayat pendidikan menengah atas Gibran adalah Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004 dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia, pada 2004-2007.

Menurut Subhan, dokumen yang dipakai Gibran dalam pencalonan hanya berupa sertifikat dari kedua institusi tersebut. Ia menilai dua sekolah itu tidak bisa serta-merta disejajarkan dengan SMA/sederajat. Ia menilai sertifikat itu lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan ijazah setara SMA di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 pernah mengeluarkan surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019. Surat itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan kelas XII di UTS Insearch pada 2006.

Surat keterangan tersebut menyatakan Gibran memiliki pengetahuan setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia. Surat keterangan ini ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Sutanto pada 6 Agustus 2019.

Chief Executive Officer Jurusanku.com sekaligus konsultan pendidikan, Ina Liem, mengatakan penyetaraan ijazah luar negeri memang kompleks. Sebab, sistem pendidikan yang dijalankan di Indonesia dan di luar negeri berbeda.

“Kita enggak bisa pakai kacamata durasi pendidikan di Indonesia kalau melihat pendidikan di luar,” ujar Ina ketika dihubungi pada Kamis (25/9/2025).

UTS Insearch, kata Ina, merupakan program matrikulasi yang sebetulnya berbeda dari sistem pendidikan SMA di Indonesia. Program ini dirancang untuk memastikan pelajar asing siap melaksanakan transisi ke jenjang sarjana. Sebab, standar SMA di berbagai negara berbeda-beda.

University of Technology Sydney di Sydney, Australia, 12 Agustus 2025. (Shutterstock)

Program serupa ada di Eropa. Di Jerman, program persiapan satu tahun untuk lulusan SMA asing dikenal dengan nama Studienkolleg. Tujuan program itu adalah memastikan peserta didik memiliki kemampuan akademik dan bahasa yang cukup untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi Jerman.

Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menekankan bahwa sistem pendidikan di tiap negara berbeda. Karena itu, perlu ada penyetaraan ijazah atau dokumen hasil belajar. “Penyetaraan itu sifatnya pengakuan bahwa pemerintah mengakui seseorang sudah lulus di tempat tertentu yang di sini disetarakan,” ucapnya pada Kamis, 25 September 2025.

Prosedur, pertimbangan, ataupun acuan penyetaraan itu, kata Cecep, merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. Namun dia juga mengingatkan pemerintah harus transparan soal penyesuaian dokumen itu.

Cecep menyoroti penggunaan diksi “pengetahuan” dalam surat keterangan penyetaraan dokumen kelulusan Gibran dari UTS Insearch. Dalam surat itu, tertulis bahwa Gibran memiliki pengetahuan setara dengan tamatan SMK. Menurut Cecep, penggunaan kata tersebut menimbulkan multitafsir. “Supaya tidak gaduh, Kementerian Pendidikan seharusnya memberikan penjelasan yang benar,” tuturnya.

Ini bukan pertama kalinya riwayat pendidikan Gibran dipersoalkan. Pada 2023, ijazah sarjananya saat masih menjabat Wali Kota Solo diisukan palsu. Ia dituding hanya lulusan setara SMK. Tuduhan itu mencuat ketika surat keterangan penyetaraan ijazah UTS Insearch milik Gibran beredar di media sosial.

Meski begitu, gelar sarjana Gibran telah dipastikan keasliannya oleh pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi saat itu, Nizam. Menurut dia, ijazah pendidikan tinggi Gibran sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Atas Nama Gibran Rakabuming Raka. Surat dengan nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 itu menyatakan ijazah Gibran dari University of Bradford telah disetarakan dengan sarjana.

Nizam menyatakan penyetaraan ijazah hanya digunakan untuk melanjutkan studi di jenjang yang lebih tinggi. “Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi pun, penyetaraan ijazah diatur untuk keperluan melanjutkan studi,” katanya kepada Tempo pada 18 November 2023. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *