Koalisi masyarakat sipil dan sejumlah tokoh masyarakat menyerukan penolakan terhadap revisi UU TNI. Revisi justru dinilai akan memperlemah profesionalisme TNI.
Papuabaratnews.id, Jakarta – Penolakan terhadap keputusan DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menguat. Alih-alih memperkuat, perubahan pasal-pasal yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI atau RUU TNI justru akan memperlemah profesionalisme TNI. Revisi juga dinilai tidak memiliki urgensi untuk transformasi TNI.
Kali ini, penolakan terhadap revisi UU TNI datang dari koalisi masyarakat sipil serta sejumlah tokoh masyarakat. Mereka bahkan mengeluarkan petisi seruan menolak pembahasan RUU TNI.
Petisi berisi seruan penolakan revisi UU TNI dibacakan di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Hadir dalam pembacaan petisi itu perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Kontras, Imparsial, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Gebrak, Centra Initiative, Greenpeace ID, Bijak Memilih, ELSAM, LBH Pers, dan TII. Hadir pula sejumlah tokoh, antara lain, Sulistyowati Irianto, Sumarsih, Sukidi, Khalifa Hatta, dan Sumita Notosutanto.
Melalui petisi itu, mereka menyatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI bermasalah karena terdapat sejumlah usulan pasal perubahan yang berpotensi mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI. Sebab, tidak ada urgensi untuk mengubah UU TNI. Selain itu, alih-alih menguatkan, revisi UU TNI justru bisa melemahkan profesionalisme militer.
”TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan, seperti duduk di jabatan sipil,” kata Sulistyowati.
Penempatan personel TNI dalam jabatan sipil juga berisiko memunculkan masalah. Dari eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, dominasi militer di ranah sipil, hingga memicu munculnya loyalitas ganda. Salah satu contoh dwifungsi TNI yang menurut kalangan masyarakat sipil muncul dalam revisi UU TNI adalah penempatan personel TNI di Kejaksaan Agung yang merupakan institusi penegak hukum.
Alih-alih merevisi UU TNI, koalisi masyarakat sipil menilai, dalam konteks reformasi keamanan, semestinya pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda tersebut penting karena merupakan kewajiban konstitusional negara guna menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara.
”Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAPI MPR No VII Tahun 2000 dan UU TNI,” kata Sukidi.
Koalisi masyarakat sipil menuntut agar pelanggaran terhadap UU TNI ditertibkan. Bukan hanya itu, mereka juga mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
Koalisi juga mendesak agar berbagai kerja sama atau nota kesepahaman dengan TNI yang memberi ruang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil untuk ditinjau ulang. Alasannya, tidak sesuai dengan UU TNI.
Terkait RUU TNI, koalisi masyarakat sipil menolak perluasan tugas militer untuk menangani narkotika. Berkaca dari Filipina, pelibatan militer akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan.
”Melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC,” kata Muhammad Isnur. Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menilai, revisi UU TNI juga akan melegitimasi mobilisasi dan ekspansi prajurit TNI ke dalam permasalahan domestik, seperti makan bergizi gratis (MBG), ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga pengelolaan ibadah haji. Sebaliknya, koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan modernisasi alutsista TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, dan memperhatikan keseimbangan jender dalam organisasi TNI.
Pembahasan diam-diam
Terkait dengan dilaporkannya aktivis yang melakukan demonstrasi di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) lalu ke Polda Metro Jaya, koalisi menilai hal itu merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan kejahatan legislasi. Alih-alih ditolak oleh kepolisian, laporan itu justru diterima.
”Maka, ini adalah orkestrasi. Ini adalah watak otoritarian, watak anti-kritik. Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan membuat surat keberatan pemanggilan,” kata Isnur.
Sementara itu, meski penolakan terus menguat, DPR dan pemerintah terus membahas revisi UU TNI. Baik DPR maupun pemerintah sama-sama menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengganggu supremasi sipil.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan, revisi UU TNI tidak dilakukan untuk membangkitkan dwifungsi TNI. Menurut dia, pembahasan revisi UU TNI hingga saat ini hanya berkutat pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal-pasal tersebut tidak untuk memperluas wewenang TNI di ranah publik dan justru untuk menguatkan institusi militer ini dari dalam. (kom/pbn)


***
***





