Papuabaratnews.id, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh panitia kerja pemerintah dan Komisi I DPR, di Hotel Fairmont, Jakarta selama dua hari yakni Jumat-Sabtu (14-15/3/2025) dinilai janggal, tidak transparan dan partisipatif, serta terburu-buru. Rapat kilat dan berlangsung saat memasuki libur akhir pekan itu dinilai sebagai siasat pemerintah dan DPR agar bisa meloloskan UU TNI sebelum masa reses yang akan dimulai pada 21 Maret 2025 mendatang.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik langkah panitia kerja pemerintah dan Komisi I DPR menggelar rapat tertutup membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut di Hotel Fairmont itu. Pembahasan itu terkesan terburu-buru karena pembahasan revisi UU TNI digelar tidak terbuka serta tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Usman, revisi UU TNI seharusnya dapat digelar dengan proses dan asas-asas pemerintahan yang baik. “Kami mendesak agar proses pembahasan RUU TNI berjalan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” katanya saat dihubungi, Minggu (16/3/2025).
Ia juga mempertanyakan, proses pembahasan yang dilakukan pada saat memasuki libur akhir pekan. Hal itu dinilai janggal karena memakai fasilitas hotel mewah dan tidak mematuhi instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran.
Pembahasan revisi UU TNI, menurut dia, bisa dilakukan pada hari-hari kerja dan menggunakan Gedung DPR saja.
”Janggal karena tidak transparan dan partisipatif, terburu-buru, berlangsung di saat libur akhir pekan, memakai hotel mahal yang tidak konsekuen dengan anjuran efisiensi. Mengapa tidak terbuka, partisipatif dan efisien dengan diadakan di hari-hari kerja dan bertempat di Gedung Wakil Rakyat. Mengapa terkesan terburu-buru?,” kata Usman.
Diduga kejar target
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam itu karena mengejar target agar pengesahannya dapat dilakukan dalam rapat paripurna sebelum masa reses 21 Maret 2025 mendatang. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah saat ini bersiasat demi demi bisa meloloskan UU TNI tersebut.
”Siasat itulah yang kita tonton beberapa hari ini melalui rapat DPR yang ngebut dan belakangan (membahas) diam-diam di hotel. Pembahasan yang ngebut akan bisa mengecoh publik hingga tahu-tahu sudah disahkan di paripurna,” kata Lucius.
Lucius menduga, rapat panja yang digelar di tempat yang tersembunyi bisa memudahkan semua kompromi yang diperlukan agar kelompok atau fraksi yang menolak bisa dirayu agar menerima apa yang diatur oleh pembuat RUU TNI dari sejak awal.
Diketahui, Sejak Jumat- Sabtu (14-15/3/2025), panitia kerja pemerintah dan Komisi I DPR menggelar rapat membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.
Revisi UU TNI ini menyangkut tiga klaster yang dibahas yaitu Kementerian Pertahanan yang menangani pengadaan, rekrutmen dan pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista); penambahan lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, dan penambahan usia pensiun. Beberapa aspek penting militer, seperti profesionalisme, kesiapan operasi, pemikiran strategis, dan pentingnya menanggapi perkembangan strategis yang berubah cepat, tidak terlihat.

Terkait kementerian/lembaga yang jabatannya bisa diisi prajurit aktif, ada penambahan enam instansi dari yang sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang bisa ditempati TNI aktif. Enam instansi tambahan yang dimasukkan dalam revisi UU TNI adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Namun, rapat panja tersebut sempat berlangsung tegang ketika tiga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menerobos masuk dalam ruang rapat dan meminta pembahasan revisi undang-undang tersebut dihentikan.
”Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan karena (rapat pembahasan revisi UU TNI) ini dilakukan secara diam-diam dan tertutup!” teriak Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) saat unjuk rasa di tengah-tengah rapat, Sabtu (15/3/2025).
Selain berorasi, mereka juga membawa poster bertuliskan ”DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan di Akhir Pekan. Halo Efisiensi?”, ”Gantian Aja Gimana? TNI Jadi ASN, Sipil yang Angkat Senjata!”, dan ”Kayak Kurang Kerjaan Aja, Ngambil Double Job”.
Aksi mereka sempat membuat suasana rapat pembahasan revisi UU TNI yang diikuti oleh anggota Komisi I DPR dan perwakilan Kementerian Pertahanan itu menghangat. Sempat terjadi dorong-mendorong antara petugas keamanan dan pengunjuk rasa agar mereka keluar dari ruang rapat. Salah satu pengunjuk rasa sempat terjatuh.
”Bapak ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI!” teriak pengunjuk rasa lagi.
Mereka juga sempat meneriakkan kata-kata tolak revisi UU TNI dan meminta TNI agar kembali ke barak. Setelah keluar dari ruang rapat, mereka masih sempat melanjutkan berorasi. Namun, tak lama mereka keluar dari hotel.
Usman Hamid menyesalkan tindakan beberapa orang petugas keamanan terhadap sejumlah aktivis masyarakat sipil, yang menyampaikan protes damai atas rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont tersebut. Menurut ia, aksi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil hanya untuk mempertanyakan hal-hal yang wajar. Sehingga tidak perlu diperlakukan secara tidak patut.
“Aksi mereka itu konstitusional dan legal karena bagian dari pelaksanaan hak warga untuk berpendapat, berkumpul secara damai, dan berekspresi. Kami menyesalkan perlakuan beberapa orang yang berjaga terhadap dua orang aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat tertutup RUU TNI,” katanya. (kom/pbn)


***
***





