banner 468x60 *** banner 468x60 ***

KPP Pratama Manokwari Catat 24.374 WP Sudah Lapor SPT

Kepala KPP Pratama Manokwari Mohamad Marulli saat ditemui awak media di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manokwari,, Kamis (27/3/2025). (Papuabaratnews.id/Istimewa)
banner 120x600

Batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2025 tapi diperpanjang sampai 11 April 2025. Kalau lewat dari itu, kena denda Rp100 ribu

Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari mencatat wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan 2024  sebanyak 24.374 wajib pajak atau 50,47 persen dari target 2025.

banner 325x300

Kepala KPP Pratama Manokwari Mohamad Marulli mengatakan, realisasi pelaporan SPT 2024 terdiri atas 23.476 wajib pajak orang pribadi dan 898 wajib pajak badan/lembaga.

“Target pelaporan SPT itu 48.297 wajib pajak. Pelaporan SPT per 27 Maret 2025 tumbuh 39,91 persen (yoy) dibanding 27 Maret 2024,” kata Marulli di Manokwari, Rabu (26/3/2025).

Dia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT orang pribadi.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025 yang memperpanjang batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT pajak penghasilan oranng pribadi.

“Batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2025 tapi diperpanjang sampai 11 April 2025. Kalau lewat dari itu, kena denda Rp100 ribu,” ujar Marulli.

Menurut dia dispensasi itu berkaitan dengan adanya hari libur maupun cuti bersama hari raya keagamaan, sehingga operasional kantor berakhir 27 Maret 2025 dan akan dibuka kembali 8 April 2025.

KPP Pratama Manokwari telah menambah jam operasional kantor setiap Sabtu selama Maret 2025 yang dimulai pukul 10.00-15.00 WIT guna mengakomodasi layanan pelaporan SPT orang pribadi.

“Pelaporan SPT ini bisa lewat website https://djponline.pajak.go.id tapi masyarakat mengaku kesulitan, sehingga banyak yang ke kantor,” kata Marulli.

Meski demikian, kata Marulli, antusiasme masyarakat menyampaikan SPT pajak penghasilan mencerminkan kesadaran masyarakat mulai meningkat dan hal itu patut diapresiasi.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyelesaikan SPT akan kesulitan memperoleh legalitas usaha melalui penerbitan nomor induk berusaha (NIB) atau perizinan usaha lainnya. (fan/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *