Papuabaratnews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai, dalam Pilkada Papua 2024. MK memerintahkan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang atau PSU tanpa keikutsertaan Yermias Bisai karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan. Diharapkan masyarakat mengawasi ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang yang harus digelar paling lambat 180 hari sejak putusan dibacakan itu.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Papua dalam rangka melaksanakan pemungutan suara ulang. Bawaslu dan Bawaslu Papua juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan PSU.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK melihat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan in casu data kependudukan berupa alamat tempat tinggal atau domisili dalam surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya. Dua surat keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal yang bersangkutan.
Dalam dua surat keterangan tersebut, alamat/domisili Yermias tercantum di Jalan Baliem Nomor 8, Dok V Jayapura RT 003/RT 002, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara. Alamat yang digunakan ini sesuai dengan surat keterangan domisili tertanggal 23 Agustus 2024.
Namun, dalam surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang dikeluarkan PN Jayapura tertanggal 19 September 2024, kemudian surat keterangan pindah tertanggal 18 September dan kartu keluarga tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, alamatnya berubah, khususnya alamat RT dan RW-nya. MK juga menemukan perbedaan atau inkonsistensi pada penulisan angka dan nomor RW.
Selain itu, surat keterangan domisili tersebut dikeluarkan belakangan setelah surat keterangan dari pengadilan. Dalam batas penalaran yang wajar, surat keterangan domisili seharusnya diterbitkan lebih dahulu sebelum surat keterangan tidak pernah dipidana ataupun tidak sedang dicabut hak pilihnya mengingat surat keterangan domisili menjadi syarat penerbitan kedua surat keterangan tersebut.
KPU, kata Saldi, seharusnya menemukan kejanggalan tersebut saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas pasangan calon. KPU tidak cukup melakukan klarifikasi semata terhadap persyaratan calon atas nama Yermias, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab KPU semestinya mengecek kebenaran dokumen yang dimaksud.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Yermias telah melanggar asas pemilu karena Yermias terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pilgub Papua 2024.
”Tidak jujur dalam hal memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur,” kata Arsul.

Koreksi total pilkada di Papua
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengapresiasi putusan MK tersebut. Putusan ini sekaligus mengonfirmasi kebohongan yang terus-menerus tidak bisa ditoleransi lagi dan harus dihentikan serta dinyatakan tidak benar. Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, KPU Papua dan Bawaslu serta pihak terkait punya kewajiban untuk segera menindaklanjutinya.
Selain itu, putusan MK juga membuktikan bahwa perlu ada koreksi total atas penyelenggaraan pemilu di Papua, khususnya penyelenggara pemilu yang harus menjalankan tugas secara mandiri, jujur, dan adil serta tidak berpihak. ”Stop sudah tindakan yang tidak profesional dan keberpihakan karena akan merusak demokrasi,” ujarnya.
Ia pun mengajak semua warga Papua untuk mengawasi lebih ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan diselenggarakan setelah putusan MK. Penting untuk memastikan pemungutan suara ulang dapat diselenggarakan secara jujur dan adil. (kom/pbn)


***
***





